Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Segera Tahan Eks Sekda Bandung Ema Sumarna, Siap Diperiksa sebagai Tersangka
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Ema Sumarna akan segera rampung. Ema ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Selain Ema Sumarna, ada empat anggota DPRD Kota Bandung yang sudah ditetapkan tersangka. “Tersangkanya (lima orang) dari eksekutif maupun legislatif saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ali menyampaikan pihaknya akan segera memanggil Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Bandung sebagai tersangka. Menurutnya, pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Saya kira tidak lama lagi (pemanggilan tersangka). Karena ini pengembangan dari fakta-fakta sidang yang semuanya sudah dieksekusi para pemberi maupun penerima suap,” ujar Ali.
Lebih lanjut Ali menegaskan, KPK selalu menahan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Saat ini, kata dia, lembaga antirasuah sedang merampungkan proses penyidikan.
“Nanti ketika sudah cukup kami panggil mereka. Sekali lagi saya kira teman-teman sudah tahu, tidak ada tersangka di KPK yang tidak ditahan,” tutur Ali.
Ema Sumarna Dicecar Soal Bandung Smart CityKPK rampung melakukan pemeriksaan terhadap Ema Sumarna sebagai saksi terkait penyidikan pengembangan perkara dugaan suap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kamis, 14 Maret 2024.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik selesai memeriksa Ema Sumarna (Sekda Kota Bandung)” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Senin, 18 Maret 2024.
Ali mengatakan bahwa penyidik mencecar Ema Sumarna soal posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung yang tugasnya membahas anggaran berbagai proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, termasuk program Bandung Smart City.
“Yang bersangkutan (Ema Sumarna) hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung,” ucap Ali.
Sebelumnya, Penasihat hukum (PH) Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengakui kliennya sudah menyandang status tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap Yana Mulyana.
“Klien kami (Ema Sumarna) menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami,” kata Rizky kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Maret 2024.
Dikatakan Rizki, Ema Sumarna juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Menurutnya, SPDP tersebut diterima kliennya pada 5 Maret 2024. “(SPDP diterima Ema), 5 Maret 2024,” ucap Rizky.
Rizky enggan membeberkan secara detil soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Ema Sumarna. Dia hanya menyebut bahwa Ema Sumarna didalami soal dugaan suap program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana.
“Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi di perkara Smart City,” tuturnya.
Lebih lajut Rizky mengungkapkan Ema Sumarna sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan supaya kliennya fokus menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.
“Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daeragh Kota Bandung. Supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini,” ucap Rizky.
Rizky menyebut surat pengunduran diri tersebut diajukan Ema ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Sudah diajukan. Tinggal menunggu jawaban dari instansi yang berwenang. Tentu ke Gubernur melalui Wali Kota,” kata Rizky.***
Sentimen: negatif (99.9%)