Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Malang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Nurul Ghufron Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Alasannya Terungkap
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan alasannya tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Sebelumnya, Ghufron dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik lantaran meminta pejabatan Kementerian Pertanian untuk memutasi salah seorang pegawai di kementerian tersebut ke Kota Malang, Jawa Timur.
Ghufron menuturkan dirinya tidak hadir sebagai terperiksa karena tengah menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Diketahui, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu menguji Perdewas ke MA karena peraturan tersebut yang menjadi dasar Dewas melanjutkan perkara dugaan etik Ghufron.
“Pertama di pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 2 Mei 2024.
“Atas dasar pasal 55 UU MK tersebut saya meminta penundaan (sidang etik. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud,” ucapnya menambahkan.
Ghufron menyebut laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya sudah kedaluwarsa. Sehingga, Ghufron menguji Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke MA supaya jelas dasar hukum Dewas melanjutkan laporan etiknya.
Alasan lain meminta sidang dugaan pelanggaran etik ditunda, kata Ghufron, karena dirinya sedang menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Seandainya putusan di PTUN dan putusan di Dewas kemudian berbeda, atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan,” ujar Ghufron.
Pernyataan Dewas KPKAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, pihaknya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menggelar persidangan etik terhadap Ghufron. Salah satunya, Ghufron melakukan komunikasi dengan pejabat Kementan untuk memuluskan rencana mutasi tersebut.
"Meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," kata Albertina di gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 April 2024.
Dalam proses penyelesaian dugaan pelanggaran etik Ghufron, Dewas KPK telah meminta keterangan kepada 10 orang termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Albertina menyebut permintaan keterangan terhadap para pihak bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti.
"SYL juga ada kita klarifikasi, kan kita kumpul bukti-bukti. Nanti di sidang kan siapa saja akan diperiksa, tergantung majelis," tutur Albertina.
Albertina belum mau berbicara soal dugaan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk merealisasikan proses mutasi salah satu pegawai Kementan. Menurutnya, hal tersebut akan terungkap setelah persidangan rampung.
"Mengenai memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah di sidang. Ini kan sekarang namanya dugaan," ujar Albertina.***
Sentimen: negatif (96.9%)