Sentimen
Netral (93%)
3 Mei 2024 : 08.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilangkap

Soal Pelat Dinas ZZ, Polri Ungkap Hal Ini…

3 Mei 2024 : 08.52 Views 12

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Soal Pelat Dinas ZZ, Polri Ungkap Hal Ini…

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa kendaraan dinas dengan pelat nomor khusus berkode ZZ tidak terkecuali dari aturan ganjil genap, kecuali dalam situasi pengawalan polisi atau polisi militer.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta (2/5/2024).

Dia menegaskan bahwa kendaraan tersebut harus mematuhi aturan ganjil genap di beberapa ruas jalanan Kota Jakarta saat kondisi normal.

Pelat nomor khusus hanya dibolehkan melintas jika kendaraan itu sedang dalam pengawalan yang mendesak, seperti Panglima TNI yang menggunakan pelat berkode ZZT.

Yusri juga menjelaskan bahwa penggunaan pelat khusus berkode ZZ saat ini sangat terbatas, hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II, dengan satu kendaraan dinas per orang pejabat.

"Kalau hari ini (aturannya) ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap dilakukan penindakan tilang. Kapan nomor khusus ini yang ganjil genap tak berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Contoh, Panglima TNI, beliau pakai (pelat berkode) ZZT lalu dikawal, beliau punya (pelat nomor) ganjil, tetapi hari ini genap, tetap boleh melintas karena ada urgensi. Yang lain? Tetap dilakukan penindakan," beber Yusri, dikutip dari ANTARA.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan pelat khusus kendaraan dinas seperti yang terjadi pada masa lalu, di mana beberapa orang bisa memiliki banyak pelat nomor RF untuk kendaraan dinas mereka.

Dengan perubahan kebijakan ini, Yusri menekankan bahwa hanya pejabat eselon I dan eselon II yang memiliki kendaraan dinas yang berhak atas pelat khusus tersebut dan hanya satu kendaraan dinas yang diperbolehkan per orang.

Dia melanjutkan eselon I itu, misalnya, di lingkungan kementerian mencakup menteri dan direktur jenderal.

Sementara untuk lingkungan TNI dan Polri, eselon II-nya merujuk pada perwira tinggi bintang satu yang mempunyai jabatan, sementara untuk eselon I-nya merujuk pada perwira tinggi di atas itu.

Kemudian, untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah pun juga diatur untuk penggunaan pelat khusus kendaraan dinas.

"Polisi, itu kapolda (kepala kepolisian daerah, red) dan pejabat utama boleh pakai (pelat) ZZX. Kodam itu dari pangdam (panglima daerah militer, red) sampai pejabat utama dapat ZZD, danlantamal (komandan pangkalan utama TNI Angkatan Laut, red) itu ZZL. Itu dapat dan pejabat utamanya," kata Yusri.

Dia menyebut batas penggunaan pelat khusus kendaraan dinas di wilayah itu sampai komandan distrik militer (dandim).

"Di bawahnya boleh enggak? Enggak!" imbuh Yusri.

Sedangkan di lingkungan Polri, Yusri menyebut pejabat setingkat kapolres masih boleh menggunakan pelat khusus tersebut. Namun, pejabat di bawah kapolres tidak diperbolehkan menggunakan pelat berkode ZZ itu.

"Lagian buat apa pakai kayak begitu-begitu? Mau pergi mijet supaya gratis kan enggak mungkin! Ngapain?" kelakar Yusri. Dalam kesempatan sama, Yusri memaparkan penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia itu dapat dikenali dengan kode ZZA sampai dengan ZZZ.

Pelat khusus berkode ZZH digunakan untuk kendaraan dinas pejabat pemerintahan, ZZP kendaraan dinas pejabat Polri, pelat ZZT untuk kendaraan dinas pejabat Mabes TNI, dan ZZD, ZZL, ZZU untuk kendaraan dinas pejabat mabes TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. (*)

Sentimen: netral (93.4%)