Sentimen
Negatif (100%)
3 Mei 2024 : 05.17
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tebet, Bintaro, Kemayoran

Kasus: HAM, pencurian, korupsi

Geledah Gedung Setjen DPR, KPK Sita Bukti Transfer Uang Diduga Terkait Korupsi

3 Mei 2024 : 12.17 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Geledah Gedung Setjen DPR, KPK Sita Bukti Transfer Uang Diduga Terkait Korupsi

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada Selasa, 30 April 2024. Hasilnya, penyidik menemukan dokumen hingga bukti transfer uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi atau pencurian uang rakyat pengadaan kelengkapan atau perabotan rumah dinas anggota DPR RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, selain ruangan di kantor Setjen DPR RI, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yakni di Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran. Penggeledahan berlangsung pada Senin, 29 April 2024.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

Ali memastikan seluruh temuan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara yang tengah ditangani KPK. Dalam proses penyidikan kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka, tetapi identitasnya belum diumumkan ke publik.

“Dalam proses penyidikan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun pengumuman resminya ketika proses penyidikan ini cukup,” tutur Ali.

“Pasti kami panggil para tersangka dan juga dilakukan penyelesaian proses-proses berikutnnya pada proses penyidikan, baik itu penahanan atau yang lainnya sesuai dengan kebutuhan dari tim penyidik KPK,” ujarnya menambahkan.

KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri

KPK melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan pencurian uang rakyat pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Ali menjelaskan, tujuan pencegahan adalah untuk memastikan tujuh orang itu berada di dalam negeri jika sewaktu-waktu penyidik memanggil mereka guna meminta keterangan.

“Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” kata Ali dalam keterangannya pada Selasa, 5 Maret 2024.

“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” ucap Ali.

Akan tetapi, Ali tidak membeberkan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya menyampaikan bahwa mereka dicegah selama 6 bulan, dan jangka waktu pencegahan akan diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tutur Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah ke luar negeri adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.

Negara rugi miliaran rupiah

KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pencurian uang rakyat pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. KPK menyebut ada lebih dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 27 Februari 2024.

Ali menjelaskan dugaan korupsi tersebut terkait dengan dengan pengadaan perabotan atau furniture rumah jabatan anggota DPR, seperti perabotan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut pengadaan perabotan diduga dilaksanakan hanya sebagai formalitas dan prosesnya melanggar ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," ucap Ali.

Ali menyebut dugaan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Namun, dia belum mengungkapkan secara detil nilai kerugiannya.

“Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara. Miliaran rupiah (kerugian negara),” ucapnya.***

Sentimen: negatif (100%)