Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Kulon Progo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
MK Minta KPU Serius Hadapi Perkara Sengketa Pileg
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) serius dalam menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024.
Arief menyampaikan hal itu karena mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner," kata Arief selaku ketua sidang panel tiga dalam persidangan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis (2/5).
Mulanya, Pemohon dalam perkara, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), mendalilkan bahwa ada pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat. Menurut kuasa hukum PAN, pembukaan kotak suara yang terjadi pada 27 April 2024 itu diperintahkan oleh KPU RI.
PAN mempersoalkan pembukaan kotak suara itu awalnya ditujukan untuk pengambilan bukti berupa dokumen D.Hasil Kabupaten, D.Hasil Kecamatan, C.Hasil, dan C.Hasil Salinan. Akan tetapi, bukti yang diambil justru tidak berkaitan.
Baca Juga :
Distribusi Logistik Pemilu 2024"Semestinya yang menjadi pokok permasalahannya adalah C.hasil yang tidak konsisten dengan D.Hasil. Jadi, yang harus dihadirkan mestinya C.Hasil, tapi di berita acara itu yang diambil oleh KPU justru daftar hadir," kata pihak PAN.
Arief Hidayat kemudian mengonfirmasi kepada KPU selaku Termohon. Namun, Komisioner KPU RI tidak ada di ruang sidang. "Saya minta konfirmasi dari Termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Hah? Gimana ini KPU?" ucap Arief.
Lalu, perwakilan dari Sekretariat KPU RI mengatakan bahwa Komisioner KPU RI yang seharusnya hadir dalam persidangan pada panel tiga adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Akan tetapi, keduanya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas lain.
"Infonya dari teman-teman sekretariat bahwa Pak Idham sedang agenda untuk acara teknis persiapan Pilkada. Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi terkait pilkada," ujar perwakilan Sekretariat KPU RI tersebut. "Berarti di Mahkamah dianggap tidak penting ini?" imbuh Arief.
Arief mengatakan sengketa pileg merupakan persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional pemilih dan caleg. Oleh karena itu, kata dia, perlu diselesaikan secara sebaik-baiknya. "Pemilihan Umum harus diselenggarakan luber dan jurdil, stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan iktikad baik," kata Arief.
Tak Menyepelekan
Sementara itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon menegaskan pihaknya tak menyepelekan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang tengah bergulir di MK.
Hal ini disampaikan Betty merespons hakim konstitusi yang menyoroti ketidakhadiran Komisioner KPU RI dalam persidangan panel tiga dan Ketua KPU RI yang meminta izin meninggalkan sidang panel satu. "Tidak (menyepelekan) lah, karena ada sejumlah agenda yang bersamaan," ujar Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Hal senada juga disampaikan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin bahwa ada tiga agenda bersamaan yang harus dihadiri pada hari ini, yaitu Sidang MK PHPU Pileg 3 panel; Uji kelayakan dan kepatutan KPU Provinsi; Penyerahan DP4 dari Pemerintah kepada KPU.
Baca Juga :
Antisipasi Gangguan, KPU Kulon Progo Laksanakan Simulasi Pemungutan Suara Bagi PPS"Dengan demikian kami anggota KPU berbagi tugas dan dalam sidang MK untuk semua perkara KPU sudah menyiapkan kuasa hukum," jelasnya.
Anggota KPU RI lainnya, Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam mempersiapkan PHPU Pileg 2024 yang tengah bergulir di MK.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (80%)