Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Mangkir, Sidang Etik Nurul Ghufron Ditunda
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) menunda sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Sebab, Nurul mangkir dari persidangan perdana. “Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Kamis, 2 Mei 2024. Dia menyampaikan alasan Ghufron tak menghadiri persidangan tersebut. Ghufron berdalih tengah menggugat proses etiknya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” ungkap dia. Syamsuddin menyampaikan persidangan ditunda hingga 14 Mei 2024. Jika Ghufro tak hadir kembali, Dewas bakal menggelar persidangan etik tersebut secara sepihak. “Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” ujar Syamsuddin. Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan persidangan etik Ghufron tidak terpengaruh dengan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia belum bisa memberikan kelanjutan peradilan instansi itu jika Ghufron mengajukan keberatan. “Ya kita lihat nanti bagaimana ke depannya, kan sidangnya belum mulai ya, kita belum tahu,” ujar Albertina. Nurul Ghufron meyakini dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari setahun. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan karena ikut campur mutasi pegawai di Kementan. “Dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penegakkan Etik ada klausul tentang daluwarsa. Yaitu laporan masa daluwarsanya satu tahun dari terjadi atau diketahuinya oleh pelapor,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 27 April 2024. Ghufron menjelaskan komunikasi terkait pemindahan pegawai Kementan terjadi pada 15 Maret 2022. Laporan dugaan pelanggaran etiknya masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023. “Maka mestinya 16 Maret 2023 peristiwa itu sudah expired,” ujar Ghufron. Ghufron meyakini Dewas KPK melanggar aturan. Dia menilai persidangan etik tidak bisa dilakukan saat ini.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) menunda sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Sebab, Nurul mangkir dari persidangan perdana.“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Kamis, 2 Mei 2024.
Dia menyampaikan alasan Ghufron tak menghadiri persidangan tersebut. Ghufron berdalih tengah menggugat proses etiknya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” ungkap dia.
Syamsuddin menyampaikan persidangan ditunda hingga 14 Mei 2024. Jika Ghufro tak hadir kembali, Dewas bakal menggelar persidangan etik tersebut secara sepihak.
“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” ujar Syamsuddin.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan persidangan etik Ghufron tidak terpengaruh dengan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia belum bisa memberikan kelanjutan peradilan instansi itu jika Ghufron mengajukan keberatan.
“Ya kita lihat nanti bagaimana ke depannya, kan sidangnya belum mulai ya, kita belum tahu,” ujar Albertina.
Nurul Ghufron meyakini dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari setahun. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan karena ikut campur mutasi pegawai di Kementan.
“Dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penegakkan Etik ada klausul tentang daluwarsa. Yaitu laporan masa daluwarsanya satu tahun dari terjadi atau diketahuinya oleh pelapor,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 27 April 2024.
Ghufron menjelaskan komunikasi terkait pemindahan pegawai Kementan terjadi pada 15 Maret 2022. Laporan dugaan pelanggaran etiknya masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
“Maka mestinya 16 Maret 2023 peristiwa itu sudah expired,” ujar Ghufron.
Ghufron meyakini Dewas KPK melanggar aturan. Dia menilai persidangan etik tidak bisa dilakukan saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ABK)
Sentimen: negatif (100%)