Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Jadi Sorotan, Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Setelah polemik sepatu hingga alat belajar SLB dikenakan bea masuk bernilai besar, kini Bea Cukai kembali menjadi sorotan netizen karena harta kekayaan yang dimiliki sang Direktur Jenderal (Dirjen), Askolani. Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, disebut memiliki harta kekayaan mencapai angka yang fantastis, yakni Rp51,8 miliar. Hal tersebut sontak saja menarik atensi warganet, salah satunya akun X (Twitter) @Heraloebss. “Dirjen Bea Cukai mendadak menjadi sorotan imbas kasus kebijakan importasi barang yg diviralkan Netizen. Terungkap harta kekayaannya mencapai Rp 51,8M,” tulisnya, dikutip Kamis, 2 Mei 2024. Tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi, Askolani memiliki total kekayaan senilai Rp 51.872.392.622. Total kekayaannya bersumber dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya. Ada pula netizen yang mengkritik kinerja pegawai Bea Cukai terkait isu-isu yang belakangan viral di media sosial tentang penyitaan barang kiriman dari luar negeri hingga denda pajak. Mereka juga menyebut gaji para pegawai dinilai terlalu besar. "Ada (masukan). THPnya pangkas aja semua. Enak aje udah gaji dan tunjangan gede, nindes pajak cukai dkk pake aturan tidak adil, korupsi belakang, yang disuruh mikir solusi tetap rakjel," kata akun @rizkidwika. Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima para pegawai Bea Cukai? Simak rinciannya dalam artikel ini. Gaji Pegawai Bea Cukai Pegawai Bea Cukai termasuk ke dalam jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, besaran gajinya mengikuti gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini besaran gaji pegawai Bea Cukai: Golongan I • Golongan Ia : Rp 1.486.500 - Rp 2.224.600 • Golongan Ib : Rp 1.623.400 - Rp 2.355.200 • Golongan Ic : Rp 1.692.100 - Rp 2.454.800 • Golongan Id : Rp 1.763.600 - Rp 2.558.700 Golongan II • Golongan IIa : Rp 1.926.000 - Rp 3.213.000 • Golongan IIb : Rp 2.103.300 - Rp 3.348.900 • Golongan IIc : Rp 2.192.300 - Rp 3.490.600 • Golongan IId : Rp 2.285.000 - Rp 3.638.200 Golongan III • Golongan IIIa : Rp 2.456.700 - Rp 4.034.800 • Golongan IIIb : Rp 2.560.600 - Rp 4.205.400 • Golongan IIIc : Rp 2.668.900 - Rp 4.383.300 • Golongan IIId : Rp 2.781.800 - Rp 4.568.800 Golongan IV • Golongan IVa : Rp 2.899.500 - Rp 4.762.000 • Golongan IVb : Rp 3.022.100 - Rp 4.963.400 • Golongan IVc : Rp 3.149.900 - Rp 5.173.400 • Golongan IVd : Rp 3.283.200 - Rp 5.392.200 • Golongan IVe : Rp 3.422.100 - Rp 5.620.300 Tunjangan Pegawai Bea Cukai Selain gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan kinerja selayaknya PNS lain. Tunjangan kinerja PNS bea Cukai mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tunjangan yang didapat pegawai Bea Cukai meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural, tunjangan makan, serta tunjangan istri dan anak. Adapun besar tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bea Cukai adalah sebagai berikut: Eselon I: Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000 Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000 Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000 Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000 Eselon II: Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000 Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000 Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000 Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000 Eselon III ke bawah: Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000 Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875 Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000 Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900 Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000 Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600 Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025 Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487 Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862 Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950 Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412 Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500 Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000 Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375 Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875 Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Jakarta: Setelah polemik sepatu hingga alat belajar SLB dikenakan bea masuk bernilai besar, kini Bea Cukai kembali menjadi sorotan netizen karena harta kekayaan yang dimiliki sang Direktur Jenderal (Dirjen), Askolani.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, disebut memiliki harta kekayaan mencapai angka yang fantastis, yakni Rp51,8 miliar. Hal tersebut sontak saja menarik atensi warganet, salah satunya akun X (Twitter) @Heraloebss.
“Dirjen Bea Cukai mendadak menjadi sorotan imbas kasus kebijakan importasi barang yg diviralkan Netizen. Terungkap harta kekayaannya mencapai Rp 51,8M,” tulisnya, dikutip Kamis, 2 Mei 2024.
Tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi, Askolani memiliki total kekayaan senilai Rp 51.872.392.622. Total kekayaannya bersumber dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Ada pula netizen yang mengkritik kinerja pegawai Bea Cukai terkait isu-isu yang belakangan viral di media sosial tentang penyitaan barang kiriman dari luar negeri hingga denda pajak. Mereka juga menyebut gaji para pegawai dinilai terlalu besar.
"Ada (masukan). THPnya pangkas aja semua. Enak aje udah gaji dan tunjangan gede, nindes pajak cukai dkk pake aturan tidak adil, korupsi belakang, yang disuruh mikir solusi tetap rakjel," kata akun @rizkidwika.
Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima para pegawai Bea Cukai? Simak rinciannya dalam artikel ini.
Gaji Pegawai Bea Cukai
Pegawai Bea Cukai termasuk ke dalam jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, besaran gajinya mengikuti gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini besaran gaji pegawai Bea Cukai:
Golongan I
• Golongan Ia : Rp 1.486.500 - Rp 2.224.600• Golongan Ib : Rp 1.623.400 - Rp 2.355.200
• Golongan Ic : Rp 1.692.100 - Rp 2.454.800
• Golongan Id : Rp 1.763.600 - Rp 2.558.700
Golongan II
• Golongan IIa : Rp 1.926.000 - Rp 3.213.000• Golongan IIb : Rp 2.103.300 - Rp 3.348.900
• Golongan IIc : Rp 2.192.300 - Rp 3.490.600
• Golongan IId : Rp 2.285.000 - Rp 3.638.200
Golongan III
• Golongan IIIa : Rp 2.456.700 - Rp 4.034.800• Golongan IIIb : Rp 2.560.600 - Rp 4.205.400
• Golongan IIIc : Rp 2.668.900 - Rp 4.383.300
• Golongan IIId : Rp 2.781.800 - Rp 4.568.800
Golongan IV
• Golongan IVa : Rp 2.899.500 - Rp 4.762.000• Golongan IVb : Rp 3.022.100 - Rp 4.963.400
• Golongan IVc : Rp 3.149.900 - Rp 5.173.400
• Golongan IVd : Rp 3.283.200 - Rp 5.392.200
• Golongan IVe : Rp 3.422.100 - Rp 5.620.300
Tunjangan Pegawai Bea Cukai Selain gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan kinerja selayaknya PNS lain. Tunjangan kinerja PNS bea Cukai mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan yang didapat pegawai Bea Cukai meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural, tunjangan makan, serta tunjangan istri dan anak. Adapun besar tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bea Cukai adalah sebagai berikut:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000 Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000 Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000 Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000 Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000 Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000 Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000 Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875 Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000 Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900 Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000 Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600 Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025 Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487 Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862 Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950 Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412 Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500 Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000 Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375 Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875 Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
Sentimen: positif (100%)