Sentimen
Positif (100%)
2 Mei 2024 : 22.48

Bantuan Rp10 Juta Wajib Disalurkan ke Pensiunan Jika Mengalami Hal ini, Aturannya Sudah Berlaku

3 Mei 2024 : 05.48 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bantuan Rp10 Juta Wajib Disalurkan ke Pensiunan Jika Mengalami Hal ini, Aturannya Sudah Berlaku

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pensiunan sebagaimana diatur dalam PMK harus diberi bantuan Rp10 juta oleh negara.

Negara tidak boleh tidak memberikan bantuan Rp10 juta ini untuk para pensiunan, bantuan tersebut sudah tertuang dalam PMK.

PMK mengatur bahwa negara wajib memberikan bantuan Rp10 kepada pensiunan jika sudah waktunya untuk diberikan.

Adapun PMK yang mengatur bahwa negara wajib membeerikan bantuan sebesar RP10 juta untuk pensiunan itu tertuang dalam PMK nomor 23 tahun 2023.

Baca Juga: PNS Golongan IV Berhak Terima Rp902 Ribu Sesuai Aturan PMK Nomor 49 Tahun 2024

Bantuan Rp10 juta itu terdiri dari 2 bantuan dimana yang satu nominalnya adalah Rp4 juta dan yang satu lagi nominalnya adalag Rp4 juta.

Masing masing bantuan itu akan dicairkan oleh negara jika satu hal ini terjadi sebagaimana diatur dalam PMK tersebut.

Karena sudah ada dalam PMK maka bantuan itu pasti akan didapatkan oleh para pensiunan namun tentu dengan catatan jika sudah waktunya tiba.

Pensiunan memang mendapatkan perhatian dari negara, bahkan saat ini pemerintah telah menaikkan pensiunan pokok atau gaji pensiun.

Baca Juga: Sesui PMK Terbaru: Semua Pensiunan akan Dapat Bantuan Rp6 Juta, akan Dicairkan Pada Waktu Berikut ini

Selain itu negara juga memberika tunjangan untuk para pensiunan supaya bisa menjalankan masa tua dengan nyaman tak banyak beban.

Mengenai bantuan Rp10 juta itu diatur dalam pasal 4, kapan waktu pencairan dan syarat cairnya atau dikirimnya bantuan tersebut.

Bunyi pasal 4 menerangkan kapan bantuan Rp6 juta itu akan dicairkan ke rekening para pensiunan.

Yaitu jika istri atau suami pensiunan itu meninggal dunia, maka wajib negera segera memberikan bantuan Rp6 juta itu.

Baca Juga: Uang Makan Lembur PNS Golongan I, II, III dan IV Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

Sedangkan untuk bantuan Rp4 juta yaitu akan dicairkan atau diberikan oleh negara jika anak pensiunan meninggal dunia.

Namun apabila yang meninggalnya pensiunan maka bantuan Rp8 juta akan dikirimkan oleh negara ke ahli warisnya.

Itulah informasi mengenai pensiunan wajib dapat bantuan Rp10 juta dari negara sesuai dengan PMK 23 sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PMK 23 tahun 2023, Kamis 02 Mei 2024. ***

Sentimen: positif (100%)