Sentimen
Lebih Besar dari PNS, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2024 Usai Masa Jabatan Diperanjang 8 Tahun
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Baru-baru ini pemerintah telah mengesahkan aturan terbaru dimana masa jabatan kepala desa diperpanjang, ternyata besaran gaji dan tunjangan kepala desa 2024 lebih besar dari PNS.
Keputusan mengenai masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 8 tahun itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, sedangkan untuk besaran gaji dan tunjangan kepala desa 2024 yang nilainya lebih besar dari PNS itu ada di PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam UU itu disebutkan jika masa jabatan kepala desa diperpanjang jadi 8 tahun dan hanya 2 periode, sedangkan gaji dan tunjangan kepala desa 2024 diatur dalam peraturan terpisah dan nilainya lebih besar dari gaji PNS.
Baca Juga: Sudah Disahkan! Jabatan kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun Sesuai UU Desa Terbaru 2024
Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019 besaran gaji kepala desa lebih besar dari gaji PNS namun bukan PNS Golongan IV.
Besaran gaji kepala desa 2024 adalah 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a Rp2.426.640.
Sedangkan gaji sekretaris desa adalah 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a yakni Rp2.224.420.
Bagi perangkat desa lainnya gaji mereka adalah 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a yaitu Rp2.022.200.
Baca Juga: Ini Tabel Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Lainnya, Berapa Nominalnya?
Selain mendapatkan gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga memiliki beberapa tunjangan yaitu sebagai berikut:
1. Tunjangan jabatan
Kepala desa Rp500.000
Sekretaris desa Rp450.000
Perangkat desa lainnya Rp400.000
2. Tunjangan kinerja
Kepala desa Rp300.000
Sekretaris desa Rp250.000
Perangkat desa lainnya Rp200.000
3. Tunjangan kesejahteraan
Kepala desa Rp200.000
Baca Juga: Wow! Gaji Kades 2024 lebih Tinggi dari PNS Golongan IIb, Segini Perbandingan Gapok Kepala Desa dan ASN
Sekretaris desa Rp150.000
Perangkat desa lainnya Rp100.000
4. Tunjangan lainnya
Kepala desa Rp100.000
Sekretaris desa Rp75.000
Perangkat desa lainnya Rp50.000
Jika mengacu ke gaji dan tunjangan diatas maka masing-masing kepala desa dan jajarannya tiap bulan akan menerima total sebagai berikut:
Baca Juga: Tembus 120 Persen dari PNS! Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Setelah Masa Jabatan Resmi Diperpanjang 8 Tahun
Kepala desa: Rp3.526.640
Sekretaris desa: Rp3.149.420
Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200
Itulah informasi g UU Draji dan tunjangan kepala desa 2024 usai masa jabatan diperpanjang sampai 8 tahun, ternyata gajinya lebih besar dari PNS sebagimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 11 Tahun 2019, Rabu 1 Mei 2024. ***
Sentimen: positif (79.9%)