PNS Golongan IV Berhak Terima Rp902 Ribu Sesuai Aturan PMK Nomor 49 Tahun 2024
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IV berhak menerima uang Rp902,000.
Uang Rp902,000 yang berhak diterima PNS Golongan IV bukan merupakan tunjangan melekat.
Uang Rp902,000 tersebut didapat PNS Golongan IV sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
PNS berhak mendapatkan uang tersebut setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2024.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Tambahan PNS Golongan III Akan Dicairkan pada Tanggal 1 Mei 2024, Berapa Besarannya?
PMK Nomor 49 Tahun 2023 terkait uang tambahan PNS diterbitkan Sri Mulyani pada Oktober 203 lalu.
Di dalam aturan tersebut, Sri Mulyani memberikan uang Rp902,000 khusus bagi PNS Golongan IV dengan sebuah persyaratan.
PNS Golongan IV harus memenuhi sebuah persyaratan yang telah ditetapkan Sri Mulyani untuk mendapatkan uang Rp902,000.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS Terbaru 2024, ASN Golongan I hingga IV Dapat Segini, Belum Termasuk Tunjangan Lainnya
Persyaratan tersebut yakni PNS Golongan IV harus bekerja lembur minimal 2 jam.
Sebab uang Rp902,000 diberikan Sri Mulyani untuk PNS Golongan IV dalam bentuk uang makan lembur.
Uang Rp902,000 hanya bisa didapatkan PNS Golongan IV setelah bekerja lembur minimal 2 jam.
Sri Mulyani akan memberikan uang makan lembur kepada PNS Golongan IV sebesar Rp41,000.
Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Ini Gaji Pensiunan PNS yang Sudah Dicairkan PT Taspen Golongan I Dapat Rp 2,2 Juta?
PNS Golongan IV yang mendapatkan tugas kerja lembur lebih dari 2 jam secara otomatis akan mendapatkan uang makan lembur.
Uang makan lembur yang dihitung harian tersebut tidak langsung dibayarkan kepada PNS Golongan IV.
Namun Sri Mulyani akan membayarkan uang makan lembur PNS Golongan IV setiap 1 bulan sekali.
Pembayaran uang makan lembur PNS Golongan IV dilakukan Sri Mulyani setelah perhitungan akumulasi selesai.
Baca Juga: Ada Tunjangan Pensiunan PNS Khusus jika Anak Pensiunan Penuhi Kriteria Ini! Jangan Lewatkan
Secara maksimal, PNS Golongan IV dapat menerima uang makan lembur sebesar Rp902,000 per bulan.
Itulah uang sebesar Rp902,000 yang berhak diterima PNS Golongan IV sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023. ***
Sentimen: positif (92.8%)