Sentimen
Positif (47%)
2 Mei 2024 : 09.38
Informasi Tambahan

Event: Hari Buruh

Kab/Kota: Tangerang, bandung, Semarang, Surabaya, Bekasi, Karawang, Senayan, Banjarmasin, Serang

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

May Day 2024, Partai Buruh: Cabut UU Cipta Kerja, Hapus Outsourcing dan Upah Murah

2 Mei 2024 : 16.38 Views 1

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

May Day 2024, Partai Buruh: Cabut UU Cipta Kerja, Hapus Outsourcing dan Upah Murah

Jakarta, Gatra.com - Massa dari berbagai elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, pada Rabu (1/5).

Presiden Partai Buruh, Said lqbal mengatakan bahwa perayaan Hari Buruh tahun ini diselenggarakan di ratusan kota industri di seluruh Indonesia.

"Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan sebagainya," ujar Said Iqbal.

Untuk di Jakarta, Said Iqbal menyampaikan bahwa aksi dipusatkan di sekitar area Istana Negara pada 9.30- 12.30 WIB.

Kemudian sebanyak 50 ribu peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, merayakan May Day Fiesta.

Said lqbal menjelaskan, ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yakni cabut Omnibus Law UU Cirta Kerja dan HOSTUM; (hapus outsourcing tolak Upah murah).

Menurut Partai Buruh, sejak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah. "Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," tegasnya.

Di samping itu dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi murah.

"Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen," kata lqbal.

Said Iqbal mencontohkan, pada 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen persen, di mana kenaikan tersebut di adalah di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.

"Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah ril dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah ril buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen," jelas Said Iqbal.

"Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI dalam May Day 2024 menyuarakan HOSTUM: hapus outsourcing, tolak upah murah," tegasnya.

39

Sentimen: positif (47.1%)