Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: ganti rugi lahan
Pembangunan IKN Masih Bermasalah Soal Lahan 2.086 Hektare Belum Jelas Statusnya, Menteri AHY Sebut Syarat Ini Harus Dipenuhi
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti ada bidang-bidang tanah utamanya seluas 2.086 hektar bermasalah.
AHY mengatakan, bahwa bidang tanah- tanah tersebut belum bisa dikatakan jelas untuk bisa digunakan untuk pembangunan IKN.
Menurut AHY, ada beberapa lokasi yang masih didiami oleh masyarakat.
"Inilah yang kami laporkan kepada Bapak Presiden. Nanti bisa dijelaskan lebih rinci oleh Kepala IKN," katanya dikutip AyoBandung melalui YouTube Liputan 6 pada Rabu, 01 Mei 2024.
Baca Juga: Bakal Bekerja 8 Bulan Jadi Menteri AHY Akan Dapat Pensiunan Seumur Hidup, Netizen: Gak Sia-Sia Mundur TNI
Menurutnya, beberapa bidang lahan yang memang perlu segera dituntaskan dengan mekanisme atau skema yang harus dijalankan yaitu dampak sosial kemasyarakatan penggantian kepada masyarakat yang telah menghuni atau berada di lokasi-lokasi tersebut.
"Sebetulnya, dari 2086 hektar tersebut, tidak semua menjadi prioritas. Yang pertama adalah pengendalian banjir di lokasi pengendalian Sepaku dengan luas kurang lebih 2,75 hektar, terdiri dari sekitar 22 bidang tanah," jelasnya.
"Yang kedua adalah lokasi yang akan dilewati atau menjadi pembangunan jalan tol atau jalan bebas hambatan pada segmen 6a dan 6b dengan luas kurang lebih 44,6 hektar atau sekitar 48 bidang tanah," tandasnya.
Kendati demikian, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan ada syarat harus dipenuhi agar lahan atau tanah tersebut tidak bermasalah.
Baca Juga: Jangan Hanya Fokus ke Mayor Teddy, AHY Juga Punya Ajudan yang Nggak Kalah Ganteng
Syarat itu adalah jika Kementerian atau BPN akan mengeluarkan sertifikat apabila status tanah di IKN sudah bersih secara umum atau "clean and clear".
Menurunya, BPN siap memberikan dukungan penuh kepada Otorita IKN dalam hal tanah dan penataan ruang.
"Pendekatan yang baik ditekankan oleh Presiden dalam menangani situasi di lapangan, dengan menghindari korban," kata AHY disadur AyoBandung melalui YouTube Tribun Kaltim Official.
Proses penyelesaian pembebasan lahan di IKN seluas 2.086 hektar telah mencapai tahap pembayaran ganti rugi.
Baca Juga: AHY Bakal Terima Uang Pensiun Menteri Segini, Dobel dengan Gaji Pensiunan TNI?
Sementara penyelesaian dengan sejumlah masyarakat yang masih menduduki lahan masih dalam proses penantian.
"Pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional, seperti IKN, akan ditangani oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)," ungkapnya.
AHY telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dan siap untuk menerbitkan sertifikat jika semua persyaratan telah dipenuhi.
Baca Juga: AHY Dilantik Jadi Menteri, Buku SBY Sindir Jokowi Kembali Viral, Apa Isinya?
Sekjen Kementerian, Suyus Sundyana, menjelaskan bahwa sebagian dari lahan seluas 2.086 hektar yang dimaksud termasuk dalam proyek jalan tol IKN, sementara sebagian lainnya digunakan untuk proyek lainnya. ***
Sentimen: positif (98.4%)