Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Johanis Tanak Pastikan Polemik di KPK Tak Ganggu Proses Hukum
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum tidak terganggu meski banyak polemik terjadi. Teranyar, Komisioner KPK Nurul Ghufron menjadi sorotan usai melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. “Jadi begini, tidak ada kita mengabaikan proses hukum. Proses hukum tetap berlangsung,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024. KPK saat ini turut disorot karena dinilai minim prestasi. Lembaga Antirasuah itu juga lebih banyak menonjolkan polemik yang terjadi ketimbang penanganan kasus. Johanis membantah penilaian masyarakat itu mengartikan penanganan kasus terganggu. KPK tidak bisa sembarangan membeberkan informasi penanganan perkara di publik. “Yang nama penyelidikan dan penyidikan itu adalah tahap-tahap di mana kita masih bersifat rahasia,” ujar Johanis. Menurut Johanis, penanganan perkara akan terganggu jika terlalu dibuka ke publik. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam proses hukum. “Tidak perlu terlalu diungkap di publik, karena ketika kita mengungkap ke publik nanti kita keliru. Karena ini kan kita harus menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP,” ucap Johanis. KPK kembali disorot publik usai Ghufron akan menjalani sidang etik terkait ikut campur dalam mutasi jabatan di Kementan. Gegara itu, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut. Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK. “Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina. Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum tidak terganggu meski banyak polemik terjadi. Teranyar, Komisioner KPK Nurul Ghufron menjadi sorotan usai melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.“Jadi begini, tidak ada kita mengabaikan proses hukum. Proses hukum tetap berlangsung,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024.
KPK saat ini turut disorot karena dinilai minim prestasi. Lembaga Antirasuah itu juga lebih banyak menonjolkan polemik yang terjadi ketimbang penanganan kasus.
Johanis membantah penilaian masyarakat itu mengartikan penanganan kasus terganggu. KPK tidak bisa sembarangan membeberkan informasi penanganan perkara di publik.
“Yang nama penyelidikan dan penyidikan itu adalah tahap-tahap di mana kita masih bersifat rahasia,” ujar Johanis.
Menurut Johanis, penanganan perkara akan terganggu jika terlalu dibuka ke publik. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam proses hukum.
“Tidak perlu terlalu diungkap di publik, karena ketika kita mengungkap ke publik nanti kita keliru. Karena ini kan kita harus menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP,” ucap Johanis.
KPK kembali disorot publik usai Ghufron akan menjalani sidang etik terkait ikut campur dalam mutasi jabatan di Kementan. Gegara itu, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
Sentimen: negatif (99.9%)