Sentimen
Positif (99%)
1 Mei 2024 : 18.31
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung, Sidoarjo, Gresik, Palembang

Kasus: ganti rugi lahan

Ditawari Rp59 Miliar, Proses Pembebasan Lahan Jalan Tol di Jawa Timur Semrawut, Pemilik Merasa Harga Tak Cocok

2 Mei 2024 : 01.31 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ditawari Rp59 Miliar, Proses Pembebasan Lahan Jalan Tol di Jawa Timur Semrawut, Pemilik Merasa Harga Tak Cocok

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pembangunan megaproyek jalan tol di Gresik menjadi hal penting karena punya koneksi strategis di Jawa Timur, khususnya lintasan dari Sidoarjo menuju Gresik.

Jalan Tol Krian-Manyar diharapkan akan menjadi pilar ekonomi yang kuat di Jawa Timur. Meskipun demikian, masalah pembebasan lahan sering menjadi hambatan yang signifikan dalam proses ini.

Persoalan pembebasan lahan megaproyek jalan tol seringkali menimbulkan ketegangan, terutama di beberapa desa di Jawa Timur.

Baca Juga: Inilah 4 Daerah di Jawa Barat yang Memiliki Populasi Pria Laki-laki Terbanyak, No 1 Dipastikan Bukan Bandung

Sebagai contohnya, beberapa desa mengalami kesulitan dalam mencapai kata 'mufakat' terkait pembebasan lahan untuk proyek jalan tol. Tekanan pembebasan lahan ini mencuat menjadi isu yang kompleks.

Dari 1.670 bidang tanah yang terkena dampak proyek jalan tol, sebanyak 153 bidang di antaranya menolak ganti rugi lahan.

Hal ini menunjukkan tingginya tingkat ketidaksepakatan dalam proses pembebasan lahan yang kemudian memunculkan konflik hukum yang memerlukan penyelesaian di Pengadilan Negeri.

Alotnya proses musyawarah dalam negosiasi ganti rugi lahan mengakibatkan Pengadilan Negeri Gresik mengusulkan sistem konsinyasi sebagai solusi.

Melalui sistem ini, dana ganti rugi lahan ditempatkan di bawah pengawasan pengadilan, untuk mengatasi kesulitan mencapai kesepakatan antara pihak terkait.

Meskipun demikian, persoalan tidak berhenti di situ. Dari 153 bidang tanah yang sempat dipermasalahkan, masih tersisa 28 tanah yang belum terselesaikan negosiasinya.

Baca Juga: Keruk Dana Rp12,5 Triliun, Jalan Tol di Palembang Ini Diklaim sebagai Infrastruktur Tercanggih tapi Kinerjanya Kok Gitu?

Penyebabnya antara lain adalah perbedaan persepsi terkait taksiran ganti rugi lahan yang dianggap tidak sesuai dengan kualitas tanah oleh pemiliknya.

Dari sejumlah lahan yang telah sempat dipersengketakan, terdapat 59.552 kilometer persegi yang mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

Hasil taksiran dari nilai ganti untung lahan yang masuk daftar konsinyasi tersebut dihargai oleh tim penilai sebesar Rp59,31 miliar.

Namun, salah satu pemilik lahan di Desa Lebaniwaras, PT Platinum Ceramics akhirnya mengajukan gugatan kembali, karena

Hasilnya, Kementerian PUPR serta pihak pembangun jalan tol penghubung Sidoarjo dan Gresik perlu menggeser trase Krian-Legundi-Bunder.

Ruas tol yang awal posisinya membelah desa, tepat di tengahnya kemudian perlu dilakukan desain ulangagar digeser ke pinggir baratnya,

Desa-desa yang terdampak proyek jalan tol di Gresik, Jawa Timur, menghadapi tantangan serupa dalam proses pembebasan lahan.

Baca Juga: 58 Desa akan Digusur demi Megaproyek Rp24 Triliun di Bali, Sempat Mangkrak, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Ini

Ini mencakup Desa Belahanrejo, Morowudi, Tanjung, dan Lebani Waras, yang masih mengalami ketidaksepakatan terkait ganti rugi lahan.

Permasalahan pembebasan lahan ini juga mencakup taksiran nilai lahan yang dinilai belum sesuai dengan kondisi dan kualitas sebenarnya.

Dalam beberapa kasus, pemilik lahan merasa nilai ganti rugi yang ditawarkan tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari tanah mereka.

Sebagai respons terhadap permasalahan ini, pemerintah dan pihak terkait perlu melakukan peninjauan ulang terhadap trase jalan tol yang mengakibatkan pembebanan yang berat bagi pemilik lahan.

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi konflik dan meningkatkan keadilan dalam proses pembebasan lahan.

Geseran trase jalan tol menjadi solusi yang diusulkan untuk menghindari membelah tanah milik pemilik lahan secara langsung.

Baca Juga: Cara Otentikasi Taspen Terbaru 2024, Mudah dan Dilakukan Online Lho!

Hal ini diharapkan dapat mengurangi tekanan dan ketegangan yang timbul dalam proses pembebasan lahan, serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kendati demikian, proses penyelesaian ini tidaklah mudah dan memerlukan waktu serta upaya yang lebih lanjut.

Keterlibatan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, pengembang, dan masyarakat setempat, diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

Dengan demikian, penyelesaian konflik terkait pembebasan lahan menjadi bagian integral dari keseluruhan proses pembangunan infrastruktur jalan tol di Gresik, Jawa Timur.***

Sentimen: positif (99.6%)