Ada Aturan Khusus! Inilah Golongan Pensiunan yang Berhak Menerima Tambahan Penghasilan pada Pencairan Gaji Bulan Mei, Siapa Saja?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada setiap bulan para pensiunan akan menerima gaji bulanan termasuk yang akan cair pada 12 Mei 2024 mendatang.
Pemberian gaji setiap bulan untuk bapak ibu pensiunan tersebut sebagai jaminan kesejahteraan di masa tua dari pemerintah.
Selain itu juga merupakan wujud apresiasi terhadap jasa yang telah dilakukan oleh para PNS yang telah mengabdikan dirinya kepada negara.
Adapun gaji bulanan yang diterima oleh pensiunan pada setiap bulannya terdiri dari beberapa komponen yang meliputi:
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Honorer, Jokowi Minta 200 Ribu Formasi Khusus untuk di IKN, Menpan RB Segera Buka Lowongan
1. Gaji pokok sesuai dengan PP Nomor 8 tahun 2024
2. Tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak
3. Tunjangan pangan senilai Rp 72.420 per jiwa
4. Tunjangan tambahan penghasilan
Khusus untuk komponen tunjangan tambahan penghasilan tidak diberikan untuk semua golongan pensiunan melainkan untuk kategori khusus.
Kategori pensiunan yang berhak menerima tunjangan tambahan penghasilan adalah mereka yang merupakan janda/duda dari seorang PNS.
Baca Juga: Dilewati Salah Satu Jembatan Terpanjang di Pangandaran, Berikut Deretan Destinasi Wisata Pantai Sepanjang Jembatan Sodongkopo
Pemberian tunjangan tambahan penghasilan untuk pensiunan janda/duda dari seorang PNS tersebut termuat dalam PP Nomor 49 Tahun 1980.
Pada aturan tersebut disebutkan tunjangan tambahan penghasilan diberikan kepada pensiunan janda/duda sebesar selisih antara pensiunan janda/duda yang akan diterima menurut peraturan yang berlaku dengan penghasilan terakhir almarhum/almarhumah PNS.
Perlu diketahui bahwa tunjangan tambahan penghasilan tersebut hanya akan diberikan kepada pensiunan janda/duda dari seorang PNS yang meninggal dunia.
Tunjangan tersebut akan diberikan selama 4 bulan dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah PNS tersebut meninggal dunia.
Apabila seorang PNS diketahui memiliki istri lebih dari satu maka tunjangan tambahan penghasilan akan dibagi rata.
Demikian informasi terkait tunjangan tambahan penghasilan yang akan diberikan PT Taspen kepada pensiunan janda/duda.***
Sentimen: positif (86.5%)