Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Ghufron Laporkan Albertina, KPK Pastikan Tak Ada Keretakan Hubungan dengan Dewas
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada keretakan hubungan dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah buntut laporan yang dilakukan Komisioner KPK Nurul Ghufron kepada Albertina Ho. Aduan tersebut dinilai bersifat personal. “Kami juga ingin memastikan dinamika yang ada tentu seluruh kegiatan proses-proses agenda di KPK (dengan Dewas KPK) tetap berjalan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 29 April 2024. Ali menjelaskan Ghufron pasti memiliki pertimbangan sebelum melaporkan Albertina. Dia menegaskan keputusan itu bukan bagian dari kolektif kolegial di KPK. “Itu kan individu dari Pak Nurul Ghufron yang kemudian melaporkan,” ujar Ali. Ali menyebut Ghufron sudah melakukan tindakan yang tepat dengan membuat laporan ke Dewas Lembaga Antirasuah jika merasa ada pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik. Para anggota dalam instansi pemantau itu nantinya akan menguji aduan yang masuk. “Di internal KPK kalau kemudian menurut dirinya ada dugaan etik yang dilanggar insan KPK yang mana ada pegawai, ada pimpinan, ada Dewas sendiri tentunya diduga melakukan etik tentunya wajib dilaporkan,” ucap Ali. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah buka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut. Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK. “Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi), yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina. Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan atas nama Dewas KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada keretakan hubungan dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah buntut laporan yang dilakukan Komisioner KPK Nurul Ghufron kepada Albertina Ho. Aduan tersebut dinilai bersifat personal.“Kami juga ingin memastikan dinamika yang ada tentu seluruh kegiatan proses-proses agenda di KPK (dengan Dewas KPK) tetap berjalan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 29 April 2024.
Ali menjelaskan Ghufron pasti memiliki pertimbangan sebelum melaporkan Albertina. Dia menegaskan keputusan itu bukan bagian dari kolektif kolegial di KPK.
“Itu kan individu dari Pak Nurul Ghufron yang kemudian melaporkan,” ujar Ali.
Ali menyebut Ghufron sudah melakukan tindakan yang tepat dengan membuat laporan ke Dewas Lembaga Antirasuah jika merasa ada pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik. Para anggota dalam instansi pemantau itu nantinya akan menguji aduan yang masuk.
“Di internal KPK kalau kemudian menurut dirinya ada dugaan etik yang dilanggar insan KPK yang mana ada pegawai, ada pimpinan, ada Dewas sendiri tentunya diduga melakukan etik tentunya wajib dilaporkan,” ucap Ali.
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah buka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi), yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan atas nama Dewas KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: negatif (79%)