Sentimen
Ramai Dibicarakan soal Aturan Barang Bawaan Dari Luar Negeri, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Aturan soal aturan barang bawaan baik dari dan/atau ke luar negeri saat ini sedang ramai dibicarakan lantaran banyak keluhan terkait penahanan barang atau denda yang dikenakan terlalu besar.
Barang bawaan yang dibawa dari luar negeri biasanya akan di cek terlebih dahulu dan akan di klasifikasikan sebagai barang oleh-oleh atau barang yang akan dijual kembali oleh petugas Bea Cukai.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, nantinya sang pemilik akan dikenakan besaran nominal wajib pajak.
Baca Juga: Cair 100 Persen, Segini Total Pendapatan Pensiunan dalam Pencairan Gaji Bulan Mei, Golongan Ini Paling Cuan
Akan tetapi akhir-akhir ini publik sedang ramai dengan beredarnya aturan besaran pajak yang harus dibayarkan kepada petugas Bea Cukai dan aturan lainnya terkait barang bawaan impor.
Perlu diketahui pegawai Bea Cukai merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keberadaannya berada dibawah naungan Kementerian Keuangan.
Rekrutmen menjadi pegawai Dirjen Bea dan Cukai ini biasanya dilakukan pada saat rekrutmen CPNS ataupun dari lulusan PKN STAN.
Adapun tugas utama dari pegawai Bea Cukai sendiri ialah melakukan pengawasan pada lalu lintas barang dari dan/atau ke luar negeri atau kepabeanan.
Karena merupakan seorang pegawai pemerintahan, maka gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai sendiri mengikuti golongan dan aturan yang berlaku pada pemerintahan.
Baca Juga: Tamat Dengan Rating 24,85 Persen, Drama Korean The Queen of Tears Duduki Peringkat Ke-3 Tertinggi Setelah The World of Marriage dan Reborn Rich
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2015 tentang gaji pokok dan tunjangan, berikut daftar gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai berdasarkan tingkatannya:
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun tunjangan yang akan didapatkan pun beragam seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan fungsional pemeriksa, tunjangan makan, dan lainnya.
Itulah daftar besaran gaji pokok dan tunjangan pegawai Bea Cukai Kemenkeu yang sedang raman diperbincangkan.***
Sentimen: negatif (72.7%)