Sentimen
Positif (99%)
30 Apr 2024 : 09.17
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Ada Bantuan Buat Suami Pensiunan Sebesar Rp8 Juta, Dicairkan pada Waktu Berikut ini

30 Apr 2024 : 16.17 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ada Bantuan Buat Suami Pensiunan Sebesar Rp8 Juta, Dicairkan pada Waktu Berikut ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Negara telah menetapkan suami Penisunan mendapatkan bantuan dari negara.

Bantuan dari negara untuk suami Penisunan itu adalh berupa uang dan nominalnya terbilang cukup besar.

Negara sudah menjamin dan memastikan bahwa para suami Penisunan berhak untuk menerima bantuan tersebut.

Adapun besaran bantuan berupa uang untuk para suami Penisunan yaitu sejumlah Rp8 juta. Ketentuan itu ada dalam PMK 23/2023.

Bantuan tersebut akan langsung ditransfer oleh pemerintah jika nanti sudah waktunya pencairan.

Waktu pencairan itu sebagimana dijelaskan dalam PMK tersebut yakni bila sang suami selau pensiunan itu meninggal dunia.

Baca Juga: Review POCO F6: Smartphone Flagship Killer Baru dengan Kamera Premium Sony

Maka negara akan langsung memberikan uang Rp8 juta itu sebagaimana diatur dalam pasal 4.

Bantuan itu sebagimana disebutkan dalam PMK merupakan tabungan hari tua untuk pensiunan.

Suami pensiunan PNS akan menjadi ahli waris manakala sang suami itu meninggal dunia.

Sehingga ia akan menerima uang tersebut tanpa terkecuali karena statusnya merupakan ahli waris.

Pensiunan mendapatkan perhatian dari negara sebab ia adalah orang yang pernah mengabdi untuk negara.

Bahkan saat ini pemerintah telah menaikkan uang pensiun poko atau gaji para pensiunan yang rutin tiap bulan dikirim.

Baca Juga: Kondektur Kereta Cepat Whoosh Temukan Amplop Penumpang Berisi Uang Rp50 Juta

Simak berikut ini besaran uang pesiun terbaru yang sudah disahkan oleh pemerintah.

Golongan I

a Rp1.748.100-Rp1.962.200

b Rp1.748.100-Rp2.077.300

c Rp1.748.100-Rp2.165.200

d Rp1.748.100-Rp2.256.700

Baca Juga: Viral Pengemis Rosmini Disebut Warga Bandung, Ini Faktanya

Golongan II

a Rp1.748.100-Rp2.833.900

b Rp1.748.100-Rp2.953.800

c Rp1.748.100-Rp3.078.700

d Rp1.748.100-Rp3.078.700

Golongan III

a Rp1.748.100-Rp3.558.600

Baca Juga: Surat Pernyataan Puluhan Pejabat Cianjur Tuntut Sekda Mundur Bikin Gaduh, Cecep: Salah Saya Apa?

b Rp1.748.100-Rp3.709.200

c Rp1.748.100-Rp3.866.100

d Rp1.748.100-Rp4.029.600

Golongan IV

a Rp1.748.100-Rp4.200.000

b Rp1.748.100-Rp4.377.800

d Rp1.748.100-Rp4.029.600

e Rp1.748.100-Rp4.957.100

Itulah informasi mengenai suami pensiunan yang akan dapat bantuan uang Rp8 juta dan sudah disahkan mengenai aturannya sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PMK 23 Tahun 2023, Senin 29 April 2024. ***

Sentimen: positif (99.8%)