Sentimen
Negatif (92%)
30 Apr 2024 : 02.19
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

UU DKJ Beri Wewenang Khusus Bagi Bamus Betawi

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

30 Apr 2024 : 02.19
UU DKJ Beri Wewenang Khusus Bagi Bamus Betawi

Jakarta: Kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diyakini membawa kemaslahatan. Salah satunya, yakni penguatan peran Badan Musyawarah (Bamus) Betawi. "Provinsi DKJ nantinya memiliki kewenangan khusus baru di bidang kebudayaan yaitu Bamus Betawi akan berperan dominan yang disebut sertifikasi kebudayaan Betawi," kata Ketua Komisi A DPRD Jakarta Mujiyono dalam keterangan tertulis, Senin, 29 April 2024. Mujiyono mengatakan kewenangan itu mesti dibenahi sesegera mungkin. Sebab, saat ini ada empat organisasi Bamus Betawi dengan kepemimpinan berbeda. "Kondisi demikian akan menjadi tantangan bagi Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Jakarta," ujar dia.   Mujiyono mendorong Badan Kesbangpol Jakarta segera memediasi lembaga tersebut. Supaya peran Bamus Betawi berada dalam satu visi dan misi. "Kewenangan yang dimiliki harus menjadikan Bamus Betawi sebagai organisasi yang kuat dan solid seperti Pecalang di Bali," papar dia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Salah satu poin utama dari peraturan perundangan itu adalah mengatur tentang peralihan status ibu kota, dari Jakarta ke Nusantara. UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Jakarta: Kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diyakini membawa kemaslahatan. Salah satunya, yakni penguatan peran Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.
 
"Provinsi DKJ nantinya memiliki kewenangan khusus baru di bidang kebudayaan yaitu Bamus Betawi akan berperan dominan yang disebut sertifikasi kebudayaan Betawi," kata Ketua Komisi A DPRD Jakarta Mujiyono dalam keterangan tertulis, Senin, 29 April 2024.
 
Mujiyono mengatakan kewenangan itu mesti dibenahi sesegera mungkin. Sebab, saat ini ada empat organisasi Bamus Betawi dengan kepemimpinan berbeda.
"Kondisi demikian akan menjadi tantangan bagi Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Jakarta," ujar dia.
 
Mujiyono mendorong Badan Kesbangpol Jakarta segera memediasi lembaga tersebut. Supaya peran Bamus Betawi berada dalam satu visi dan misi.
 
"Kewenangan yang dimiliki harus menjadikan Bamus Betawi sebagai organisasi yang kuat dan solid seperti Pecalang di Bali," papar dia.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Salah satu poin utama dari peraturan perundangan itu adalah mengatur tentang peralihan status ibu kota, dari Jakarta ke Nusantara.
 
UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(LDS)

Sentimen: negatif (92.8%)