Sentimen
Netral (92%)
29 Apr 2024 : 17.50
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

Sudah Ditetapkan: Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PPPK Akan Mulai Dikirim Pada Tanggal Berikut

30 Apr 2024 : 00.50 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sudah Ditetapkan: Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PPPK Akan Mulai Dikirim Pada Tanggal Berikut

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut ini adalah informasi penting mengenai jadwal waktu pencairan Gaji ke 13 PPPK.

Pemerintah sudah menetapakan mengenai jadwal waktu pencairan Gaji ke 13 untuk PPPK, maka dari jangan sampai ketinggalan informasi.

Pemerintah melalui PP Nomor 14 Tahun 2024 telah mengatur jadwal pencairan Gaji ke 13 untuk PPPK.

Pada pasal 12 disebutkan kapan jadwal waktu pencairan Gaji ke 13 itu akan dilakukan pemerintah.

Sebelum membahas mengenai jadwal waktu pencairan, PPPK sendiri merupakan salahsatu kelompok yang akan dapat Gaji ke 13.

Komponen dalam Gaji ke 13 untuk PPPK sendiri itu ada 4 komponen dan nilainya tentu bervariasi.

Baca Juga: Pandangan Psikolog Forensik Reza Indragiri: Ada 4 Faktor Kematian Brigadir RA

PPPK paling besar mendapatkan Gaji ke 13 adalah yang menduduku atau golongan paling tinggi.

Golongan paling tinggi PPPK sendiri adalah XVII sedangkan untuk paling rendah adalah dolongan I.

Semakin tinggi golongan maka akan semakin besar pula Gaji ke 13 yang akan mereka terima.

Adapun ke 4 komponen Gaji ke 13 untuk PPPK itu sendiri adalah sebagai berikut ini.

1. Gaji pokok

2. tunjangan pangan

Baca Juga: STY jadi PNS? Postingan RK Dihujani Komentar Netizen : Kalau Udah Pakai Seragam Nanti Malah Mikirin Golongan

3. tunjangan keluarga

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; atau kelas jabatannya

Berikut gaji PPPK terbaru setelah mengalami kenaikan.

Gol I: Rp 1.938.500 s.d Rp 2.900.900

Gol II: Rp 2.116.900 s.d Rp 3.071.200

Gol III: Rp 2.206.500 s.d Rp 3.201.200

Baca Juga: PKS Beri Sinyal Maju Pilkada DKI, Warganet: Anies Baswedan Aslinya Kader Partai Apa?

Gol IV: Rp 2.299.800 s.d Rp 3.336.600

Gol V: Rp 2.511.500 s.d Rp 4.189.900

Gol VI: Rp 2.742.800 s.d Rp 4.367.100

Gol VII: Rp 2.858.800 s.d Rp 4.551.800

Gol VIII: Rp 2.979.700 s.d Rp 4.744.400

Gol IX: Rp 3.203.600 s.d Rp 5.261.500

Gol X: Rp 3.339.100 s.d Rp 5.484.000

Baca Juga: Dipegang Digoyang, Inilah Reaksi Netizen Doakan Kesehatan Prabowo Subianto dan Anies Baswedan

Gol XI: Rp 3.480.300 s.d Rp 5.716.000

Gol XII: Rp 3.627.500 s.d Rp 5.957.800

Gol XIII: Rp 3.781.000 s.d Rp 6.209.800

Gol XIV: Rp 3.940.900 s.d Rp 6.472.500

Gol XV: Rp 4.107.600 s.d Rp 6.746.200

Gol XVI: Rp 4.281.400 s.d Rp 7.031.600

Gol XVII: Rp 4.462.500 s.d Rp 7.329.000

Itulah informasi jadwal waktu pencairan Gaji ke 13 PPPK sebagimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 14 Tahun 2024, Minggu 28 April 2024. ***

Sentimen: netral (92.8%)