Sentimen
Positif (97%)
28 Apr 2024 : 16.10
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Gaji ke 13 yang Diterima PPPK Lulusan SD, Nominalnya Capai Segini

28 Apr 2024 : 23.10 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji ke 13 yang Diterima PPPK Lulusan SD, Nominalnya Capai Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pencairan gaji ke 13 PPPK lulusan SD semakin hari semakin dekat.

Pemerintah telah menentukan jadwal untuk pencairan gaji ke 13 PPPK lulusan SD.

PPPK lulusan SD sudah secara resmi akan diberikan gaji ke 13 oleh pemerintah.

Gaji ke 13 bagi PPPK lulusan SD akan dikirim secara bertahap oleh pemerintah.

Pengiriman gaji ke 13 untuk PPPK lulusan SD akan dilakukan paling cepat sesuai jadwal pada Juni 2024.

Namun, untuk tanggal pasti pencairan gaji ke 13 PPPK lulusan SD belum ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Nasib Anies Baswedan Usai Kalah Nyapres dari Prabowo, Blak-blakan akan Lakukan Hal Ini

PPPK lulusan SD akan menerima gaji ke 13 sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang sudah diteken pemerintah.

Dalam peraturan tersebut, PPPK lulusan SD akan menerima gaji ke 13 dengan 5 komponen berbeda.

Selain menetapkan komponen, pemerintah juga sudah menetapkan gaji ke 13 untuk PPPK lulusan SD.

Jika dilihat dari salah satu komponen, gaji ke 13 yang diterima PPPK lulusan SD akan sangat beragam.

Gaji ke 13 PPPK lulusan SD paling tinggi mencapai lebih dari Rp2,900,900.

Gaji ke 13 tertinggi untuk PPPK lulusan SD akan diterima bagi PPPK dengan masa kerja terlama.

Baca Juga: Habiskan Dana hingga Rp 779,2 Miliar, Jembatan Satu Ini Menjadi yang Terpanjang di Indonesia Timur

Berikut gaji ke 13 PPPK lulusan SD dilihat dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

PPPK lulusan SD masa kerja 0-1 tahun: Rp1,938,500

PPPK lulusan SD masa kerja 2-3 tahun: Rp1,999,500

PPPK lulusan SD masa kerja 4-5 tahun: Rp2,062,500

PPPK lulusan SD masa kerja 6-7 tahun: Rp2,127,500

PPPK lulusan SD masa kerja 8-9 tahun: Rp 2,194,500

Baca Juga: Dedi Mulyadi Pesimis Diduetkan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024: Tidak Mungkin Terjadi

PPPK lulusan SD masa kerja 10-11 tahun: Rp2,263,600

PPPK lulusan SD masa kerja 12-13 tahun: Rp2,334,900

PPPK lulusan SD masa kerja 14-15 tahun: Rp2,408,400

PPPK lulusan SD masa kerja 16-17 tahun: Rp2,484,300

PPPK lulusan SD masa kerja 18-19 tahun: Rp2,562,500

PPPK lulusan SD masa kerja 20-21 tahun: Rp2,643,500

PPPK lulusan SD masa kerja 22-23 tahun: Rp2,726,500

Baca Juga: Pensiunan PNS Siap-siap Cek Rekening, 4 Hari Lagi Taspen Transfer Dana hingga Rp4,9 Juta, Tapi Ada Syaratnya...

PPPK lulusan SD masa kerja 24-25 tahun: Rp2,812,400

PPPK lulusan SD masa kerja 26-27 tahun: Rp2,900,900

Itulah gaji ke 13 yang akan diterima PPPK lulusan SD dilihat dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024.***

Sentimen: positif (97%)