Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Nurul Ghufron dan Albertina Ho Bukan Berantem
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada perkelahian antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah Albertina Ho. Laporan dugaan etik yang diajukan mantan akademisi itu tidak bisa mengartikan adanya perpecahan. “Pengertian berantem juga seperti apa ya? Tapi, yang kami pahami ini bukan berantem ya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 27 April 2024. Ali mengamini banyak pihak menilai laporan Ghufron terhadap Albertina sebagai perseteruan. Namun, aduan dugaan etik antarpegawai di KPK merupakan wajar dan berada di forum yang tepat. “Justru inilah menjadi saling mengontrol ya,” ujar Ali. KPK meminta masyarakat tidak berspekulasi berlebihan. Dewas Lembaga Antirasuah dipersilakan mendalami aduan Ghufron sesuai dengan aturan yang berlaku. “Biar lah berproses sehingga teman-teman juga melihat seperti apa endingnya, hasilnya seperti apa sebagai proses-proses pembelajaran tentunya,” ucap Ali. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut. Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK. “Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina. Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada perkelahian antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah Albertina Ho. Laporan dugaan etik yang diajukan mantan akademisi itu tidak bisa mengartikan adanya perpecahan.“Pengertian berantem juga seperti apa ya? Tapi, yang kami pahami ini bukan berantem ya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 27 April 2024.
Ali mengamini banyak pihak menilai laporan Ghufron terhadap Albertina sebagai perseteruan. Namun, aduan dugaan etik antarpegawai di KPK merupakan wajar dan berada di forum yang tepat.
“Justru inilah menjadi saling mengontrol ya,” ujar Ali.
KPK meminta masyarakat tidak berspekulasi berlebihan. Dewas Lembaga Antirasuah dipersilakan mendalami aduan Ghufron sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Biar lah berproses sehingga teman-teman juga melihat seperti apa endingnya, hasilnya seperti apa sebagai proses-proses pembelajaran tentunya,” ucap Ali.
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ADN)
Sentimen: negatif (98.1%)