Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Grup Musik: BTS
Kasus: pembunuhan, korupsi jiwasraya, korupsi
Tokoh Terkait
Teddy Tjokrosaputro
Brigadir Yosua Hutabarat
Irwan Hermawan
Jangan jemawa, Kejaksaan Agung harus belajar lagi
Alinea.id Jenis Media: News
Banyak kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat prestasi gilang-gemilang. Tidak hanya menang, pengacara negara juga mencatat kerap mendapat pengabulan vonis yang tinggi dari hakim.
Tidak hanya ranah pidana umum seperti yang terjadi pada kasus pembunuhan Brigadir J, yang membuat dalang utama kasus itu, Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama, tapi juga pada pidana khusus. Meski pada akhirnya pada tingkat akhir, yakni kasasi, vonis mantan jenderal polisi bintang dua itu turun menjadi seumur hidup.
Pun pada ranah korupsi, vonis tinggi menghantui. Korupsi Jiwasraya melahirkan enam terdakwa. Keenamnya, mendapatkan vonis yang sama yaitu kurungan penjara seumur hidup.
Empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, telah dijatuhi vonis terlebih dahulu pada 12 Oktober 2020.
Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, baru dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Senin (26/10/2020).
Pada kasus korupsi Asabri, pengadilan tingkat akhir justru menambah beban para terdakwa. Persisnya, Mahkamah Agung menjadikan vonis Teddy Tjokrosaputro menjadi 17 tahun sementara tadinya 14 tahun.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman Teddy Tjokrosapoetro dari 12 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.
Untuk kasus korupsi BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan dijatuhkan vonis berupa pidana penjara 12 tahun. Padahal tuntutannya hanya 6 tahun penjara.
Sentimen: negatif (96.2%)