Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Bapak Ibu PNS, Gaji ke 13 Tak Akan Dicairkan Juni Ini oleh Pemerintah, Berikut Alasannya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Teruntuk bapak ibu PNS ada kabar khusus untuk kalian dimana Gaji ke 13 tidak akan cair Juni ini.
Pemerintah telah mengesahkan aturan yang menyebut jika Gaji ke 13 untuk PNS tak akan cair Juni ini.
Karena aturannya sudah disahkan, maka dipastikan jika Gaji ke 13 untuk PNS tak akan dicairkan Juni ini.
Namun tenang saja, sebab tak semua PNS Gaji ke 13 tidak akan cair ini, hanya bagi PNS tertentu saja yang Gaji ke 13 mereka tak cair.
Ada 2 kategori PNS yang dalam peraturan itu disebutkan tak akan mendapatkan Gaji ke 13 bulan Juni ini.
Peraturan yang telah disahkan itu adalah PP nomor 14 tahun 2024.
Baca Juga: Content Creator Medy Renaldy Keluhkan Paketnya yang Nyangkut di Bea Cukai, Diduga Kena Pajak jadi 1699 USD
Didalamnya disebutkan kategori apa saja yang tak akan dapat gaji ke 13 Juni ini.
Sebagimana dijelsskan dalam pasal 5 huruf a dan b, terdapat 2 kategori PNS yang Juni ini tak dapat Gaji ke 13.
Pada huruf a disebutkan jika PNS yang tidak akan dapat Gaji ke 13 Juni ini adalah yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Satu kategori PNS yang juga tak akan dapat Gaji ke 13 Juni ini diatur dalam huruf b yakni PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik yang sedang ditugaskan di luar negeri atau di dalam negeri dan yang membayar gaji mereka adalah instansi pemberi tugas.
Bagi kedua kategori PNS di atas maka Juni ini tak akan dapat Gaji ke 13 dan ini sudah bisa ditawar lagi.
Jika ada PNS yang masuk dalam 2 kategori diatas maka jangan berharap mendapat gaji ke 13 Juni nanti.
Sedangkan untuk PNS yang tidak ada atau masuk dalam 2 kategori diatas, maka tetap akan diberi Gaji ke 13 oleh pemerintah Juni ini.
Baca Juga: Gaji ke 13 yang Diterima PPPK Lulusan SD, Nominalnya Capai Segini
Ada 4 komponen dalam Gaji ke 13 untuk PNS itu sendiri jika mengacu pada PP tersebut yakni sebagai berikut ini.
1. gaji pokok
2. tunjangan keluarga
3. tunjangan pangan
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; atau kelas jabatannya
Berikut ini besarannya sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Nasib Anies Baswedan Usai Kalah Nyapres dari Prabowo, Blak-blakan akan Lakukan Hal Ini
PNS Golongan I
IA: Rp 1.685.700 sampai Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 sampai Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 sampai Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 sampai Rp 2.901.400.
PNS Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 sampai Rp 3.643.400
Baca Juga: Banyak WNI yang Memilih Berobat ke Luar Negeri, Jokowi Mengeluh Uang Rp180 Triliun Hilang
IIB: Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 sampai Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 sampai Rp 4.125.600.
PNS Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 sampai Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 sampai Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700.
PNS Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 sampai Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 sampai Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 sampai Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 sampai Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200
Itulah informasi PNS tak akan dapat Gaji ke 13 Juni ini sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 tahun 2024, Sabtu 27 April 2024. ***
Sentimen: positif (91.4%)