Gaji PNS Guru Muda Naik 8 Persen, Segini yang Akan Diterima 4 Hari Lagi
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS untuk Guru Muda telah dilakukan penyesuaian oleh pemerintah.
Pemerintah menyesuaikan gaji PNS Guru Muda dengan memberikan kenaikan sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PNS Guru Muda diharapkan dapat membuat profesi guru semakin sejahtera.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan kenaikan gaji kepada PNS Guru Muda.
Gaji PNS Guru Muda saat ini ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
PNS Guru Muda akan menerima gaji dengan ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut.
Baca Juga: Paketnya Sempat Nyangkut di Bea Cukai, Medy Renaldy Sekarang Keluhkan Kondisi Barangnya Penyok hingga Sobek
Diketahui, dalam waktu dekat PNS Guru Muda akan menerima gaji dengan nominal yang telah mengalami kenaikan 8 persen.
Pemerintah mengatur gaji PNS Guru Muda dalam dua golongan yang berbeda.
Untuk jabatan PNS Guru Muda pangkat Penata akan masuk ke dalam PNS Golongan IIIc.
Sedangkan untuk PNS Guru Muda pangkat Penata Tingkat I masuk ke dalam PNS Golongan IIId.
Berikut gaji PNS Guru Muda yang akan diterima 4 hari lagi sesuai masa kerja.
Guru Muda Pangkat Penata
Baca Juga: Bapak Ibu PNS, Gaji ke 13 Tak Akan Dicairkan Juni Ini oleh Pemerintah, Berikut Alasannya
Masa kerja mulai dari 0-1 tahun: Rp3,026,400
Masa kerja mulai dari 2-3 tahun: Rp3,121,700
Masa kerja mulai dari 4-5 tahun: Rp3,220,000
Masa kerja mulai dari 6-7 tahun: Rp3,321,400
Masa kerja mulai dari 8-9 tahun: Rp3,426,000
Masa kerja mulai dari 10-11 tahun: Rp3,533,900
Baca Juga: Content Creator Medy Renaldy Keluhkan Paketnya yang Nyangkut di Bea Cukai, Diduga Kena Pajak jadi 1699 USD
Masa kerja mulai dari 12-13 tahun: Rp3,645,200
Masa kerja mulai dari 14-15 tahun: Rp3,760,100
Masa kerja mulai dari 16-17 tahun: Rp3,878,500
Masa kerja mulai dari 18-19 tahun: Rp4,000,600
Masa kerja mulai dari 20-21 tahun: Rp4,126,600
Masa kerja mulai dari 22-23 tahun: Rp4,256,600
Masa kerja mulai dari 24-25 tahun: Rp4,390,700
Baca Juga: Nasib Anies Baswedan Usai Kalah Nyapres dari Prabowo, Blak-blakan akan Lakukan Hal Ini
Masa kerja mulai dari 26-27 tahun: Rp4,528,900
Masa kerja mulai dari 28-29 tahun: Rp4,671,600
Masa kerja mulai dari 30-31 tahun: Rp4,818,700
Masa kerja mulai dari 32 tahun: Rp4,970,500
Guru Muda Pangkat Penata Tingkat I
Masa kerja mulai dari 0-1 tahun: Rp3,154,400
Masa kerja mulai dari 2-3 tahun: Rp3,253,700
Masa kerja mulai dari 4-5 tahun: Rp3,356,200
Masa kerja mulai dari 6-7 tahun: Rp3,461,900
Masa kerja mulai dari 8-9 tahun: Rp3,571,000
Masa kerja mulai dari 10-11 tahun: Rp3,683,400
Masa kerja mulai dari 12-13 tahun: Rp3,799,400
Masa kerja mulai dari 14-15 tahun: Rp3,919,100
Masa kerja mulai dari 16-17 tahun: Rp4,042,500
Masa kerja mulai dari 18-19 tahun: Rp4,169,900
Masa kerja mulai dari 20-21 tahun: Rp4,301,200
Masa kerja mulai dari 22-23 tahun: Rp4,436,700
Masa kerja mulai dari 24-25 tahun: Rp4,576,400
Masa kerja mulai dari 26-27 tahun: Rp4,720,500
Masa kerja mulai dari 28-29 tahun: Rp4,869,200
Masa kerja mulai dari 30-31 tahun: Rp5,022,500
Masa kerja mulai dari 32 tahun: Rp5,180,700
Itulah gaji PNS Guru Muda yang akan diterima setelah naik 8 persen.***
Sentimen: positif (100%)