Sentimen
Positif (100%)
28 Apr 2024 : 11.59

Gaji PNS Guru Muda Naik 8 Persen, Segini yang Akan Diterima 4 Hari Lagi

28 Apr 2024 : 18.59 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PNS Guru Muda Naik 8 Persen, Segini yang Akan Diterima 4 Hari Lagi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS untuk Guru Muda telah dilakukan penyesuaian oleh pemerintah.

Pemerintah menyesuaikan gaji PNS Guru Muda dengan memberikan kenaikan sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS Guru Muda diharapkan dapat membuat profesi guru semakin sejahtera.

Pemerintah memutuskan untuk memberikan kenaikan gaji kepada PNS Guru Muda.

Gaji PNS Guru Muda saat ini ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

PNS Guru Muda akan menerima gaji dengan ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut.

Baca Juga: Paketnya Sempat Nyangkut di Bea Cukai, Medy Renaldy Sekarang Keluhkan Kondisi Barangnya Penyok hingga Sobek

Diketahui, dalam waktu dekat PNS Guru Muda akan menerima gaji dengan nominal yang telah mengalami kenaikan 8 persen.

Pemerintah mengatur gaji PNS Guru Muda dalam dua golongan yang berbeda.

Untuk jabatan PNS Guru Muda pangkat Penata akan masuk ke dalam PNS Golongan IIIc.

Sedangkan untuk PNS Guru Muda pangkat Penata Tingkat I masuk ke dalam PNS Golongan IIId.

Berikut gaji PNS Guru Muda yang akan diterima 4 hari lagi sesuai masa kerja.

Guru Muda Pangkat Penata

Baca Juga: Bapak Ibu PNS, Gaji ke 13 Tak Akan Dicairkan Juni Ini oleh Pemerintah, Berikut Alasannya

Masa kerja mulai dari 0-1 tahun: Rp3,026,400

Masa kerja mulai dari 2-3 tahun: Rp3,121,700

Masa kerja mulai dari 4-5 tahun: Rp3,220,000

Masa kerja mulai dari 6-7 tahun: Rp3,321,400

Masa kerja mulai dari 8-9 tahun: Rp3,426,000

Masa kerja mulai dari 10-11 tahun: Rp3,533,900

Baca Juga: Content Creator Medy Renaldy Keluhkan Paketnya yang Nyangkut di Bea Cukai, Diduga Kena Pajak jadi 1699 USD

Masa kerja mulai dari 12-13 tahun: Rp3,645,200

Masa kerja mulai dari 14-15 tahun: Rp3,760,100

Masa kerja mulai dari 16-17 tahun: Rp3,878,500

Masa kerja mulai dari 18-19 tahun: Rp4,000,600

Masa kerja mulai dari 20-21 tahun: Rp4,126,600

Masa kerja mulai dari 22-23 tahun: Rp4,256,600

Masa kerja mulai dari 24-25 tahun: Rp4,390,700

Baca Juga: Nasib Anies Baswedan Usai Kalah Nyapres dari Prabowo, Blak-blakan akan Lakukan Hal Ini

Masa kerja mulai dari 26-27 tahun: Rp4,528,900

Masa kerja mulai dari 28-29 tahun: Rp4,671,600

Masa kerja mulai dari 30-31 tahun: Rp4,818,700

Masa kerja mulai dari 32 tahun: Rp4,970,500

Guru Muda Pangkat Penata Tingkat I

Masa kerja mulai dari 0-1 tahun: Rp3,154,400

Masa kerja mulai dari 2-3 tahun: Rp3,253,700

Masa kerja mulai dari 4-5 tahun: Rp3,356,200

Masa kerja mulai dari 6-7 tahun: Rp3,461,900

Masa kerja mulai dari 8-9 tahun: Rp3,571,000

Masa kerja mulai dari 10-11 tahun: Rp3,683,400

Masa kerja mulai dari 12-13 tahun: Rp3,799,400

Masa kerja mulai dari 14-15 tahun: Rp3,919,100

Masa kerja mulai dari 16-17 tahun: Rp4,042,500

Masa kerja mulai dari 18-19 tahun: Rp4,169,900

Masa kerja mulai dari 20-21 tahun: Rp4,301,200

Masa kerja mulai dari 22-23 tahun: Rp4,436,700

Masa kerja mulai dari 24-25 tahun: Rp4,576,400

Masa kerja mulai dari 26-27 tahun: Rp4,720,500

Masa kerja mulai dari 28-29 tahun: Rp4,869,200

Masa kerja mulai dari 30-31 tahun: Rp5,022,500

Masa kerja mulai dari 32 tahun: Rp5,180,700

Itulah gaji PNS Guru Muda yang akan diterima setelah naik 8 persen.***

Sentimen: positif (100%)