Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Mohon Maaf! Gaji ke 13 Anggota TNI dan Polri Tak Bisa Diberikan Juni Ini, Begini Kata Pemerintah
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Anggota TNI dan Polri tak akan diberikan Gaji ke 13 Juni ini, pemerintah telah mengesahkan aturannya.
Juni ini, pemerintah akan mencairkan Gaji ke 13 baik untuk PNS, PPPK, Pensiunan hingga anggota TNI dan Polri.
Namun tak semua anggota TNI dan Polri akan dapat Gaji ke 13 Juni 2024 ini dengan alasan tertentu.
Maka dari itu, pemerintah dalam PP nomor 14 tahun 2024 menegaskan jika ada 2 kategori anggota TNI dan Polri yang tidak akan diberi Gaji ke 13 Juni ini.
2 kategori anggota TNI dan Polri yang tak akan dapat Gaji ke 13 itu termaktub dalam pasal 5 huruf a dan b.
Huruf a menjelaskan jika anggota TNI dan Polri tak akan mendapatkan Gaji ke 13 Juni ini jika sedang cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Mega Proyek Stadion Garuda Segera Dibangun di IKN, Bakal Kalahkan JIS Warisan Anies?
Sedangkan pada huruf b nya disebutkan jik anggota TNI dan Polri tak akan dapat Gaji ke 13 Juni jika sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Berdasarkan PP tersebut maka anggota TNI dan Polri yang masuk dalam 2 kategori itu tak akan dapat gaji ke 13 Juni nanti.
Sedangkan untuk anggota TNI dan Polri yang tak masuk dalam 2 kategori diatas tetap akan dapat Gaji ke 13 sesuai jadwal pencairan.
Berikut ini apa saja komponen dalam Gaji ke 13 untuk anggota TNI dan Polri yang cair Juni nanti.
1. Gaji pokok TNI
2. tunjangan keluarga
Baca Juga: Pantas Kantor Mabes Polri di IKN Telan Rp1,4 Triliun, Megahnya Bak Hotel Mewah Nusa 2
3. tunjangan pangan
4. tunjangan umum atau tunjangan jabatan atau kelas jabatannya
Gaji TNI diatur di Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2024 berikut ini besaran.
Golongan I: Tamtama
Prajurit II: Rp1.775.000 s/d dengan Rp2.741.300
Prajurit I: Rp1.830.500 s/d Rp2.827.000
Baca Juga: H-4 Gaji Pensiunan PNS Meluncur ke Rekening dengan Kenaikan 12 Persen, Diimbau untuk Lakukan Hal Ini
Prajurit Kepala: Rp1.887.800 s/d Rp2.915.400
Kopral II: Rp1.946.800 s/d Rp3.006.600
Kopral I: Rp2.007.700 s/d Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500 s/d Rp3.197.700
Golongan II: Bintara
Sersan II: Rp2.272.100 s/d Rp3.733.700
Sersan I: Rp2.343.100 s/d Rp3.850.500
Baca Juga: Habiskan Rp 450 Miliar, Bangunan Megah Karya Ridwan Kamil Ini Mangkrak, Jadi Tempat Uji Nyali! Ada yang Tahu?
Sersan Kepala: Rp2.116.400 s/d Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000 s/d Rp4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp2.570.000 s/d Rp4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp2.650.300 s/d Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama
Letnan II: Rp2.954.200 s/d Rp4.779.300
Letnan I: Rp3.046.600 s/d Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900 s/d Rp5.163.100
Golongan IV
Perwira Menengah
Mayor: Rp3.240.200 s/d Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500 s/d Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000 s/d Rp5.663.000
Perwira Tinggi
Brigjen Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 s/d Rp5.840.100
Mayjen Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 s/d Rp6.022.800
Letjen Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 s/d Rp6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 sampai dengan Rp6.405.500
Sedangkan besaran gaji pokok Anggota Polri yaitu termaktub dalam PP Nomor 7 Tahun 2024, ini tablenya.
Golongan I: Tamtama
Bhayangkara II : Rp1.775.000 s/d Rp2.741.300
Bhayangkara I : Rp1.830.500 s/d Rp2.827.000
Bhayangkara Kepala : Rp1.887.800 s/d Rp2.915.400
Ajun Brigadir Polisi II : Rp1.946.800 s/d Rp3.006.000
Ajun Brigadir Polisi I : Rp2.007.700 s/d Rp3.100.700
Ajun Brigadir Polisi : Rp2.070.500 s/d Rp3.197.700
Golongan II: Bintara
Brigadir Polisi II : Rp2.272.100 s/d Rp3.733.700
Brigadir Polisi I : Rp2.343.100 s/d Rp3.850.500
Brigadir Polisi : Rp2.416.400 s/d Rp3.971.000
Brigadir Polisi Kepala : Rp2.492.000 s/d Rp4.095.200
Ajun Inspektur Polisi II : Rp2.570.000 s/d Rp4.223.300
Ajun Inspektur Polisi I : Rp2.650.300 s/d Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama
Inspektur Polisi II : Rp2.954.200 s/d Rp4.779.300
Inspektur Polisi I : Rp3.046.600 s/d Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi : Rp3.141.900 s/d Rp 5.163.100
Golongan IV
Perwira Menengah
Komisaris Polisi : Rp3.240.200 s/d Rp5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi : Rp3.341.500 s/d Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi : Rp3.446.000 s/d Rp5.663.000
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi : Rp3.553.800 s/d Rp5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000 s/d Rp6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi : Rp5.485.800 s/d Rp6.211.200
Jenderal Polisi : Rp5.657.400 s/d Rp6.405.500
Itulah informasi mengenai anggota TNI dan Polri tak akan dapat Gaji ke 13 Juni ini karena alasan tertentu sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 14 tahun 2024, Sabtu 27 April 2024. ***
Sentimen: positif (91.4%)