Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Setor Rp126 Miliar ke Kas Negara, Uang dari Tersangka Korporasi PT Merial Esa
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara. Kali ini uangnya sejumlah Rp126 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, jumlah tersebut merupakan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi korporasi, PT Merial Esa.
Baca Juga
KPK Sita Rumah Mewah Milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada di Medan
"Tim Jaksa Eksekutor pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara melalui biro keuangan berupa pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara terpidana korporasi PT Merial Esa (yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku direkturnya) sebesar Rp126 miliar," kata Ali, Jumat (26/4/2024).
Ali menjelaskan, pembayaran uang pengganti dari terpidana korporasi telah lunas setelah melewati pembayaran secara bertahap.
Baca Juga
Nurul Ghufron Bantah Laporkan Albertina Ho sebagai Serangan Balik ke Dewas KPK
"Pertama sebesar Rp92,9 miliar, kedua sebesar Rp22,5 miliar, dan ketiga sebesar Rp10,6 miliar," ujarnya.
Penyetoran tersebut menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara tipikor. Termasuk dari subjek hukum korporasi.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: negatif (76.2%)