Perkuat Ekonomi, Perusahaan PMA dan PMDN Wajib Berkolaborasi dengan Pelaku UMKM
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kementerian Investasi Suhartono mengatakan, kolaborasi tersebut telah diatur dalam peraturan Menteri Investasi untuk memberdayakan UMKM.
"Supaya mereka bisa naik kelas," kata Suhartono pada pembukaan Sulteng Expo 2024 di Kota Palu, yang dikutip Jumat (26/4).
Data Kementerian Investasi menyebutkan bahwa dari 100 persen investasi di Indonesia atau 8,5 juta perizinan yang berusaha diterbitkan, 99 persen di antaranya adalah kegiatan usaha skala mikro kecil dan menengah.
Hal ini menarik perhatian pemerintah untuk memberikan ruang terhadap UMKM dalam mengembangkan usaha dengan tetap berinovasi.
Melihat tingginya animo masyarakat yang menjalankan, Pemerintah berupaya memberikan kemudahan melalui intervensi kebijakan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan pengembangan dan kemudahan bagi UMKM melalui fasilitas-fasilitas yang disediakan pemerintah dengan dukungan semua kementerian dan lembaga. Ini agar masyarakat dapat mandiri dan dapat bersaing di pasar global.
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bagi UMKM kemudahan memperoleh legalitas/izin usaha, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk kemudahan memperoleh pembiayaan keuangan dari perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)," kata Suhartono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (99.6%)