Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Setiabudi
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Sindir Nurul Ghufron, MAKI Bersurat Minta Tolong Bantu PNS Sulit Mutasi
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Hal itu disampaikan Boyamin merespons pengakuan Ghufron yang membantu anak rekannya yang merupakan PNS mengalami kendala mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya mengirimkan surat kepada Pak Nurul Ghufron untuk membantu PNS di Papua Barat di Kanwil Kemenkumham yang juga sudah dua tahun lebih berdinas, tapi tidak bisa mutasi, padahal dia anak istrinya ada di Jawa," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (26/4).
Boyamin pun mengaku mendukung langkah Ghufron tersebut yang membantu PNS yang mengalami kendala ketika ingin mutasi.
"Dan saya akan membuka posko, bekerja bergandengan tangan dengan Pak Nurul Ghufron mengurus mutasi, mengurus TNI-Polri mutasi yang terkendala selama ini sulit mungkin ada sesuatu hal," kata Boyamin.
Bahkan, kata Boyamin, dirinya juga siap berkolaborasi dengan Ghufron untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah UU ASN, agar PNS yang sudah berdinas dua tahun namun tidak diberikan izin ketika ingin mutasi, maka dianggap melanggar HAM.
"Justru saya mendukung Pak Nurul Ghufron yang bersedia membantu masyarakat kecil. Dan bahkan posko saya nanti termasuk penyaluran BBM subsidi, pupuk subsidi," kata Boyamin.
"Pak Ghufron kan orang baik, maka saya dukung sepenuhnya. Saya menyampaikan surat ini, mudah-mudahan Pak Ghufron bersedia, nanti kita dukung dan kita bikin posko," sambungnya.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan segera menggelar sidang etik terhadap Ghufron pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (96.9%)