Sentimen
Negatif (95%)
26 Apr 2024 : 15.19
Partai Terkait

Ketua dan Sejumlah Komisioner KPU Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

26 Apr 2024 : 22.19 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Ketua dan Sejumlah Komisioner KPU Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggotanya menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024.

Selain Hasyim sebagai teradu 1, anggota yang turut disidang adalah anggota KPU RI Parsadaan Harahap sebagai teradu 2, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai teradu 3.

Lalu, Ketua KPU Kabupaten Puncak Nataluis Tabuni sebagai teradu 4, dan anggota KPU Kabupaten Puncak Henky Tinal sebagai teradu 5.

Kelimanya diadukan oleh Nus Wakerkwa. Kuasa hukum pengadu Laode Muhammad Rusliadi Suhi mengatakan Hasyim, Parsadaan, dan Afifuddin diadukan karena tiga hal. Pertama, berkaitan dengan proses seleksi anggota KPU daerah.

“Kedua, tanggapan masyarakat dari kami yang memang tidak direspons secara baik, sehingga kami juga mempertanyakan hal-hal tersebut secara profesionalisme yang berkaitan dengan nilai-nilai penyelenggara pemilu,” jelas Laode dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).

Terakhir, terkait dengan dugaan ketidakprofesionalitas atau tidak cermatnya Hasyim, Parsadaan, dan Afifuddin.

Selanjutnya, Laode menjelaskan Nataluis dan Henky diadukan karena adanya dugaan keterlibatan partai politik. Pihaknya menduga kedua orang itu masih aktif sebagai kader partai.

Padahal, kata Laode, penyelenggara pemilu tidak boleh terikat sebagai anggota partai.

“Artinya dalam proses penetapan yang dilakukan oleh teradu 1 itu menimbulkan dugaan cacat hukum secara materiil,” ucapnya.

Dia menyebut Nataluis masih aktif sebagai kader Partai Bulan Bintang (PBB). Sedangkan, Henky adalah kader Partai Gerindra.

“Nataluis Tabuni PBB. (Henky) terdapat dalam Sipol terlibat dalam Partai Gerindra,” kata Laode.

Laode meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima seluruh pengaduan dari pihak pengadu. 

Dia juga meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada semua teradu.

“Berikut menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, teradu 2, dan 3 masing-masing sebagai anggota KPU RI, teradu 4 ketua KPU Kabupaten Puncak, dan teradu 5 masing-masing sebagai anggota Kabupaten Puncak,” tandas Laode. (saa/muu)

 

Sentimen: negatif (95.5%)