Arsul Sani Dibolehkan Sidangkan Sengketa Pileg PPP, Ini Penjelasan MK
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, menyebut Hakim Konstitusi Arsul Sani dibolehkan menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Diketahui, Arsul merupakan mantan petinggi PPP.
"Boleh, sejauh ini nggak ada apa-apa kan," kata Fajar, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga
MK Sebut Sidang Sengketa Pileg 2024 Bakal Kuras Energi Hakim: Bisa 1.000 Lebih Persidangan
Menurutnya jalannya persidangan akan terganggu jika Arsul tidak dilibatkan sebagai hakim dalam suatu perkara. Pasalnya ada tiga panel yang sudah dibagi untuk sidang PHPU Pileg sehingga jika ada hakim yang tak dilibatkan maka ada panel yang terganggu.
Menurut Fajar, tidak ada ketentuan hukum yang melarang Arsul menyidangkan perkara terkait PPP. Secara hukum, Arsul sudah bukan lagi kader PPP.
Baca Juga
Arti Dissenting Opinion dalam Putusan MK
"Secara ketentuan nggak ada, Pak Arsul nggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim, sudah disumpah," katanya.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: negatif (57.1%)