Sentimen
Negatif (50%)
27 Apr 2024 : 15.08
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Khusus Guru PNS, Segini Besaran Gaji ke 13 Kalian Sesuai PP 14 Tahun 2024, Nilainya Sangat Besar

27 Apr 2024 : 22.08 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Khusus Guru PNS, Segini Besaran Gaji ke 13 Kalian Sesuai PP 14 Tahun 2024, Nilainya Sangat Besar

LENGKONG - AYOBANDUNG.COM - Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai Gaji ke 13 untuk Guru PNS.

Semua Guru PNS di Indonesia dalam peraturan itu akan mendapatkan Gaji ke 13 dengan nominal berbeda sesuai pangkat dan golongan masing-masing.

Gaji ke 13 untuk Guru PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen apa saja yang akan mereka dapatkan dijelaskan didalamnya.

Baca Juga: 3 Faktor Krusial yang Bisa Membuat Gaji 13 PNS 2024 Tidak Cair, No 3 Jarang Diperhitungkan!

Dalam PP tersebut, Guru PNS akan menerima Gaji ke 13 dengan 4 komponen sebagai berikut ini.

1. Gaji Poko Guru PNS

Besaran Gaji pokok untuk Guru PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut ini rinciannya sesuai golongan.

Golongan I

Baca Juga: Kabar Baik, PNS Golongan Paling Rendah Dapat Uang Rp 2 Juta Lebih per Bulan! Bukan Gaji 13, Ini Info Lengkapnya

IA: Rp 1.685.700 s.d Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 s.d Rp 2.670.700

IC: Rp 1.918.700 s.d Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 s.d Rp 2.901.400.

Baca Juga: Gaji 13 PNS 2024 Dicabut, Cek di Sini Apakah Anda Juga Termasuk!

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 s.d Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 s.d Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 s.d Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 s.d Rp 4.125.600.

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 s.d Rp 4.575.200

Baca Juga: Penting! Ini 3 Hal Krusial Terkait Gaji 13 PNS 2024, Jadwal Pencairannya Ada di Sini

IIIB: Rp 2.903.600 s.d Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 s.d Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 s.d Rp 5.180.700.

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 s.d Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 s.d Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 s.d Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 s.d Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 s.d Rp 6.373.200

2. Tunjangan keluarga

Besaran tunjangan ini diatur dalam dalam PP nomor 7 tahun 1977, tunjangan suami istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak 2 sebesar persen dari gaji pokok masing-masing Guru PNS.

3. Tunjangan pangan

Besaran tunjangan ini diatur dalam dalam PP nomor 7 tahun 1977 yaitu setiap orang yang terdata mendapat 10 kg perbulan.

4. Tunjangan jabatan

Sedangkan untuk besaran tunjangan ini diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 yaitu sebagai berikut ini:

Baca Juga: Estimasi Terbaru Gaji 13 PNS 2024 untuk Kalangan Eselon 1 Sampai 4, Cek di Sini Selengkapnya!

VA: Rp360.000

IVB: Rp490.000

IVA: Rp540.000

IIIB: Rp980.000

IIIA: Rp1.260.000

IIB: Rp2.025.000

IIA: Rp3.250.000

IB: Rp4.375.000

IA: Rp5.500.000

Itulah informasi komponen Gaji ke 13 Guru PNS sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 14 tahun 2024, Jumat 26 April 2024. ***

Sentimen: negatif (50%)