Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota, Mercedes-Benz, Rolls-Royce, Ferrari
BUMN: PT Timah Tbk
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bangka
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Mobil Ferrari dan Mercedes Benz Harvey Moeis Disita, Sandra Dewi Bisa Jadi Tersangka
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita 3 aset mewah milik Harvey Moeis. Aset yang disita dari tangan suami Sandra Dewi itu adalah dua mobil Ferrari dan satu unit Mercedes Benz.
Kabar penyitaan tersebut dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi. “Iya (mobil Harvey Moeis disita),” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat, 26 April 2024.
Penampakan mobil Rolls Royce milik Harvey Moeis yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung,
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung telah lebih dulu menyita empat unit mobil yakni Toyota Vellfire, Lexus, MINI Cooper, dan Rolls Royce. Adapun Rolls Royce dan Mini Cooper disita setelah Kejagung menggeledah rumah Harvey Moeis, Senin, 1 April 2024.
Penggeledahan dan penyitaan aset milik suami artis Sandra Dewi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kuntadi membenarkan soal penyitaan mobil Rolls Royce dan Mini Cooper milik Harvey Moeis. "Betul (sita Rolls Royce) dan Mini Cooper," kata Kuntadi.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Berikut adalah nama-nama 16 tersangka.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021. Emil Ermindra (EE), yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2018. Alwin Albar (ALW), mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa. MB Gunawan (MBG), Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Hasan Tjhie (HT), Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS. Tamron alias Aon (TN), pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Achmad Albani (AA), Manager operasional CV VIP. Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan PT RBT. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Helena Lim (HLN), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Toni Tamsil, pihak swasta. Harvey Moeis (HM), sebaga perwakilan dari PT RBT. Sandra Dewi bisa jadi tersangkaKejagung dalam kasus ini telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka. Setelah menyandang status tersangka, Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Sandra Dewi turut berpeluang menyusul sang suami menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian ekologi senilai Rp271 Triliun.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Kejagung memungkinkan menetapkan status tersangka terhadap Sandra Dewi asalkan Korps Adhyaksa mengantongi alat bukti yang cukup.
“Mungkin saja asal terdapat bukti cukup,” kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu, 30 Maret 2024.
Boyamin menuturkan, Sandra Dewi bisa saja ditetapkan sebagai pelaku pasif pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila Kejagung mengembangkan kasus yang menjerat Harvey Moeis ke pasal pencucian uang. Sebagaimana diketahui, pelaku TPPU terbagi menjadi dua kategori yaitu pelaku aktif dan pasif.
“TPPU mengatur penerima pasif ( pasal 3 UU TPPU ),” ucap Boyamin.***
Sentimen: negatif (100%)