Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Sindir Nurul Ghufron, MAKI Minta Bantuan Mutasi PNS di Papua
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Jum'at, 26/04/2024 15:24 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)
Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyindir tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron uang membantu memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM dan dianggapnya tidak ada masalah.
Sindiran itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lewat surat kepada Nurul Ghufron agar membantu memutasi salah seorang PNS di Papua ke Jawa.
"Saya hari ini ke sini menjadi pemohon bantuan kepada pak Nurul Ghufron memasukkan surat karena saya dapat aspirasi dari salah satu PNS perempuan di Papua Barat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang dia sudah bekerja sejak tahun 2021 berdinas dan ingin mutasi ke Jawa mengikuti suaminya tapi sampai sekarang enggak bisa," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 26 April 2024.
Menurutnya, Ghufron merupakan pribadi yang baik dengan mau menolong PNS untuk dimutasi. Ia membantah surat tersebut merupakan sindiran untuk Ghufron.
"Saya bangga pak Ghufron begitu baik bisa mengurus-urus mutasi dan ini bukan meledek ya dan tidak menuduh pak Nurul Ghufron menjadi biro jasa pengurusan mutasi, apalagi makelar ya, bukan, karena ini pak Ghufron orang yang sangat baik mengurus mutasi-mutasi," tutur Boyamin.
Ia turut mencantumkan identitas PNS yang ingin dimutasi dan memperlihatkan surat tanda terima dari pihak KPK
"Beliau orang baik, meluangkan tenaga dan pikiran meskipun sibuk sebagai Wakil Ketua KPK masih menyempatkan urus mutasi orang. Ini betul-betul tulus. Jadi, bukan meledek apalagi mengejek," tandasnya.
Untuk diketahui, Ghufron akan menjalani sidang kode etik di Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM pada Kamis, 2 Mei 2024.
KEYWORD :MAKI Nurul Ghufron KPK Pimpinan KPK Mutasi Pegawai Kementan
Sentimen: positif (78%)