Sentimen
Negatif (91%)
26 Apr 2024 : 16.34
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Wakil Ketua KPK Gugat Dewas ke PTUN, Novel Baswedan: Apapun Dilakukan Demi Lolos dari Sanksi

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

26 Apr 2024 : 16.34
Wakil Ketua KPK Gugat Dewas ke PTUN, Novel Baswedan: Apapun Dilakukan Demi Lolos dari Sanksi

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal itu dikritik Novel Baswedan.

Mantan Penyidik KPK itu mengatakan, Gufron melakukan gugatan ke PTUN sebagai upayanya lolos dari sanksi etik. Menurutnya hal itu dilakukan oleh orang yang integritasnya sudha rusak.

“Kalo sudah rusak integritasnya, apapun dilakukan demi lolos dari sanksi,” kata Novel dikutip dari unggahannya di X, Jumat (26/4/2024).

Berbeda halnya dengan orang yang punya integritas. Menurut Novel, alih-alih melakukan segala cara agar terhindar dari sanksi etik, orang yang berintegritas bakal mundur dari jabatannya.

“Kalo orang berintegritas sadar berbuat kesalahan atau pelanggaran biasanya mengundurkan diri,” ujarnya.

Sementara Gufron, menurut Novel, adalah orang yang integritasnya bermasalah.

“Sudah bermasalah integritasnya, jadi pimpinan KPK pula. Bagaimana nih, cocok dipilih lagi lah ya,” ucapnya.

Dugaan sanksi etik Gufron diketahui terkait menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan. Kejadian itu pada Maret 2022.

Gufron heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan. Ia menikai dugaan pelanggarannya sudah kadaluwarsa dan melaporkannya ke PTUN.
(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (91.4%)