Sentimen
Negatif (99%)
26 Apr 2024 : 14.34
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, Novel Baswedan Singgung Integritas yang Rusak

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

26 Apr 2024 : 14.34
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, Novel Baswedan Singgung Integritas yang Rusak

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengeluarkan komentar tajam terkait tindakan Pimpinan KPK Nurul Ghufron yang menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Novel, tindakan tersebut menunjukkan penurunan integritas dalam kepemimpinan KPK.

"(Begini) Kalau sudah rusak integritasnya," ujar Novel dalam keterangannya di aplikasi X @nazaqistsha (25/4/2024).

Novel secara blak-blakan menyatakan bahwa apapun yang dilakukan demi menghindari sanksi, menunjukkan kerusakan dalam integritas.

"Apapun dilakukan demi lolos dari sanksi," cetusnya.

Dia menekankan bahwa bagi mereka yang memiliki integritas, tanggung jawab moral adalah mengakui kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan, dan mengundurkan diri sebagai konsekuensinya.

"Kalau orang berintegritas sadar berbuat kesalahan atau pelanggaran biasanya mengundurkan diri," sebutnya.

Novel juga menyatakan keraguan atas kelayakan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK.

"Sudah bermasalah integritasnya, jadi pimpinan KPK pula," tukasnya.

Melihat rekam jejak Nurul Ghufron, Novel menilai, ia tidak lagi cocok untuk menjabat sebagai pimpinan KPK di masa mendatang.

"Bagaimana nih, cocok dipilih lagi lah ya," sentilnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron, melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Dewan Pengawas itu sendiri. Anggota Dewas KPK tersebut dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menjelaskan bahwa tindakan pelaporan ini dilakukan sebagai kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku di Dewas KPK.

Menurutnya, upaya ini penting untuk menjaga integritas dan independensi lembaga antikorupsi tersebut.

Ghufron menjelaskan bahwa tindakan pelaporan ini dilakukan sebagai kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku di Dewas KPK.

Menurutnya, upaya ini penting untuk menjaga integritas dan independensi lembaga antikorupsi tersebut.

Lebih lanjut, Ghufron mengungkap bahwa anggota Dewas KPK yang tidak disebutkan namanya tersebut diduga melakukan permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, yang dianggapnya dilakukan di luar wewenang Dewas.

Tindakan tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di dalam Dewas KPK.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (99.8%)