Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Blora
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Nursiyah Menangis usai Dengar Tuntutan, RPA Perindo: Terdakwa Orang Kecil
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Nursiyah (24) perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan menangis memeluk anaknya S (4) usai mendengarkan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (25/4/2024). Nursiyah dituntut 1 tahun 10 bulan penjara.
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Amriadi Pasaribu berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa, tapi ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pihak pemilik perusahaan.
Baca Juga
Pilkada Blora 2024, Sekretaris DPW Partai Perindo Jateng Daftar Bacawabup ke PKB
"Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Ancaman hukumannya sebenarnya 5 tahun tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi di PN Jakut, Kamis (25/4).
Amriadi mengaku akan terus melakukan pembelaan sesuai fakta persidangan dan berharap agar Nursiyah bisa mendapatkan keadilan dan bisa mendapatkan vonis lebih ringan.
Baca Juga
Angela Tanoesoedibjo: Partai Perindo Hormati Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024
"Memang kita lihat tuntutan itu lebih rendah tapi kita akan melakukan pembelaan lagi agar sesuai fakta peradilan. Kita akan lakukan pleidoi diagendakan pada 2 Mei 2024. Itu nanti disampaikan dari kami dan terdakwa atau korban agar menjadi pertimbangan majelis hakim untuk keringanan hukuman," jelasnya.
Amriadi juga mengaku pernah meminta majelis hakim dapat menghadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak terkait lainnya dalam persidangan.
Baca Juga
Partai Perindo Hormati Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024
"Ini akan kita tuangkan dalam pleidoi agar menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa ini memang orang kecil dan lemah," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: negatif (96.2%)