Sentimen
Negatif (66%)
25 Apr 2024 : 23.41
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Depok, Cibubur

Kasus: Narkoba, Tawuran, bullying

"Penghapusan" Pramuka, Kwarnas Curiga Upaya Lemahkan Kepemimpinan Indonesia Masa Depan

25 Apr 2024 : 23.41 Views 6

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

"Penghapusan" Pramuka, Kwarnas Curiga Upaya Lemahkan Kepemimpinan Indonesia Masa Depan

JAKARTA — Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Budi Waseso menegaskan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 yang “menghapus” Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia di masa depan dan menghilangkan identitas bangsa.

“Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan sistematis. Dalam pembahasan dengan para pemimpin kwartir daerah (kwarda) seluruh Indonesia dan juga Kwarnas, semuanya melihat hal yang sama,” kata Budi Waseso usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pramuka 2024 di Depok, Jawa Barat, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.

Dalam Rakernas yang diikuti 34 kwarda Pramuka seluruh Indonesia itu, Budi Waseso mengemukakan, semua pemimpin kwarda secara aklamasi menolak Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dan menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbudristek segera mencabut peraturan menteri tersebut. Surat pernyataan bersama itu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar secepatnya dapat dilakukan pertemuan bersama.

“Keberadaan Permendikbudristek itu justru tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini, yang telah mengalami kemerosotan moral dan nilai-nilai budaya, menurunnya kedisiplinan, serta lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air. Menurut saya, kegiatan Pramuka sangat tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah,” ujar mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu.

Mantan Direktur Utama Bulog itu melanjutkan, di sekolah-sekolah kini banyak terjadi praktik perisakan (bullying), kasus narkoba, pornografi, dan tawuran, sehingga pendidikan dan pelatihan serta pembentukan sikap dan perilaku yang ada di Pramuka masih sangat relevan dan tepat untuk diberikan kepada peserta didik di sekolah agar tidak terseret dan terjerumus dalam kegiatan negatif.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Bachtiar Utomo mengatakan bahwa situasi tersebut dapat disamakan dengan proxy war, yaitu suatu situasi ketika aktor-aktor tertentu berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung tetapi pemimpin bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 harus direvisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk kurikulum yang tertuang dalam regulasi formal, bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar, yang pernah menjabat Panglima Kodam Wirabuana.

Dalam Rakernas yang berlangsung pada 24–26 April 2024 di Markas Pramuka di Taman Wiladatika Cibubur, Depok, sebanyak 34 kwarda dari seluruh Indonesia bersama-sama menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Pernyataan sikap itu berisi tiga hal penting.

Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah. Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga, pemimpin Kwarnas bersama ketua kwarda se-Indonesia mengusulkan kepada Mendikbudristek agar merevisi peraturan tersebut dan menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

Budi Waseso mengatakan, bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara, bukan hanya Pramuka, karena pendidikan karakter generasi muda termasuk pembentukan integritas bangsa dalam mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045.

Sentimen: negatif (66%)