Sentimen
Netral (66%)
26 Apr 2024 : 10.25
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas ke Dewas, Alexander Marwata Bilang Urusan Personal

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

26 Apr 2024 : 10.25
Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas ke Dewas, Alexander Marwata Bilang Urusan Personal

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Bahkan, Ghufron juga turut mengajukan gugatan melawan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan bahwa koordinasi antara Pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas (Dewas) tetap berjalan baik.

"Nggak ada, saya baik-baik saja dengan kelima anggota dewas. Nggak ada persoalan," kata Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (25/4).

Alex menegaskan, laporan yang dilayangkan Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho bukan berarti ada dendam di antara keduanya. Ia menekankan, laporan itu merupakan indikasi jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Kalau masalah lapor kan juga ada kewajiban setiap insan KPK, ketika mengetahui ada suatu pelanggaran," ucap Alex.

"Pegawai boleh melaporkan pimpinan, pimpinan boleh melaporkan bahwa pimpinan bisa melaporkan Dewas. Dewas bisa melaporkan ke Dewas, jadi itu aja normatif aja," sambungnya.

Alex menegaskan, laporan Ghufron tidak diartikan adanya perseteruan antara Pimpinan KPK dengan Dewas KPK. Ia menegaskan, itu hanya masalah personal.

"Itu kan sifatnya personal kan, gitu loh. Kalau ada orang yang melaporkan saya, berarti kan dia yang mengetahui saya telah melakukan pelanggaran. Nggak seluruh pegawai, kan begitu. Sesimpel itu. Jadi apakah semua pegawai melaporkan pimpinan, enggak kan, yang mengetahui saja. Kan begitu," tegas Alex.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron membenarkan dirinya melaporkan Albertina Ho itu.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," ucap Ghufron dilansir dari Jawapos, Rabu (24/4/2024).

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," sambungnya.

Ghufron menduga, Albertina Ho telah menyalahgunakan wewenangnya. Karena diduga, adanya permintaan terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," ungkap Ghufron.

Menurut Ghufron, Dewas KPK seharusnya hanya berperan sebagai lembaga pengawasan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," tegas Ghufron.

Terpisah, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengakui dirinya dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. "Betul, saya yang dilaporkan," akui Albertina. (bs-sam/fajar)

Sentimen: netral (66.3%)