Sentimen
Positif (96%)
26 Apr 2024 : 09.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Transaksi Tembus 100 T, Satgas Pemberantasan Judi Online Diharap Lakukan Penegakan Hukum, Pencegahan, dan Edukasi

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

26 Apr 2024 : 09.25
Transaksi Tembus 100 T, Satgas Pemberantasan Judi Online Diharap Lakukan Penegakan Hukum, Pencegahan, dan Edukasi

Fajar.co.id, Jakarta — Laporan bahwa transaksi judi online telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, melebihi Rp100 triliun dalam Triwulan Pertama 2024.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang saat ini tengah digodok Pemerintah diharapkan menjadi solusi yang efektif melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang meresahkan. Selain fokus kepada penegakan hukum, Satgas Pemberantasan Judi Online juga diharapkan fokus kepada aspek pencegahan dan edukasi.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan masifnya praktik judi online di Indonesia sudah menjadi masalah yang sangat serius. Selain memperkuat perilaku kecanduan, praktik judi online juga memicu masalah keuangan, memecah belah hubungan keluarga, perilaku kriminal dan bahkan dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Oleh karena itu, sebagai bentuk negara hadir melindungi rakyatnya, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online diharapkan efektif mencegah, menindak dan mengedukasi masyarakat akan bahaya judi online.

“Saya menyambut baik inisiatif Pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Kehadiran Satgas yang merupakan kolaborasi lintas lembaga mulai dari aparat penegak hukum hingga kementerian/lembaga terkait ini diharapkan tidak hanya fokus pada penegakan hukum saja, tetapi juga upaya pencegahan dan edukasi atau kampanye kesadaran bahaya judi online. Semoga satgas menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas praktik judi online,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (25/4).

Menurut Fahira Idris, dengan mengadopsi pendekatan komprehensif baik melalui sinkronisasi regulasi, pencegahan, penegakan hukum dan edukasi, pembentukan, satgas ini diharapkan mampu mencegah masyarakat mengakses judi online, memberi sanksi tegas terutama kepada bandar dan operator judi online, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online.

Inisiatif pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini, lanjut Fahira idris, menjadi langkah proaktif agar pemberantasan judi online baik dalam tataran mendeteksi, menginvestigasi, dan melakukan penindakan hukum lebih komprehensif.

“Pembentukan Satgas ini juga akan lebih mengefektifkan kerja sama dengan lembaga internasional dan industri teknologi untuk mengembangkan strategi yang lebih efektif dalam menghadapi perkembangan teknologi yang digunakan oleh pelaku judi online,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah berinisiatif membasmi judi online dengan membentuk Satgas Khusus yang terdiri dari lintas lembaga mulai dari aparat penegak hukum, Kementerian Kominfo, OJK, PPATK, dan lembaga terkait lainnya. Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan langkah strategis untuk membasmi fenomena yang telah meresahkan masyarakat ini. (*)

Sentimen: positif (96.6%)