Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Konflik Pimpinan KPK dan Dewas, MAKI Sarankan Nawawi Lakukan Koordinasi
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Hubungan antara pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanas setelah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyarankan agar Ketua KPK sementara, Nawawi Pamolango, turun langsung untuk melakukan koordinasi dengan Dewas untuk meredakan persoalan.
"Ketua KPK Pak Nawawi harus segera koordinasi dengan Dewas untuk meredakan ini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4/2024).
Menurut Boyamin, konflik tersebut tak elok. Dia menyebut hal itu membuat KPK dan Dewas terlihat seperti sedang berkelahi.
"Ya nggak elok aja. Kesannya jadi kayak berkelahi," ujarnya.
Boyamin mengibaratkan KPK dan Dewas layaknya dirigen yang memandu lagi. Jika lagu yang dipandu sumbang maka akan salah.
"Ya rapat bareng lah antara Dewas dan pimpinan KPK. Artinya gini, pimpinan KPK dan Dewas itu kan jadi bosnya di KPK, untuk jadi dirigen, kalau lagu yang dihasilkan sumbang kan salah. Rakyat ini pengen menerima KPK terlibat memberantas korupsi dengan sehebat-hebatnya. Tapi kalau ditunjukkan perkelahian ini kan sangat tidak elok," imbuhnya.
Urutan Konflik Pimpina KPK dan Dewas
Dirangkum detikcom, Kamis (25/4), akar masalahnya mengerucut pada laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Sebagai anggota Dewas KPK, Albertina Ho kemudian menelusuri laporan tersebut. Albertina kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Di sini Nurul Ghufron merasa Albertina telah menyalahi wewenangnya hingga melapor ke Dewas KPK.
Asumsi pun bermunculan terkait pelaporan Ghufron kepada Albertina. Laporan itu diduga berkaitan dengan kasus etik yang melibatkan Ghufron sebagai terlapor dan kini masih berproses di Dewas KPK.
Ghufron Dilaporkan ke Dewas Terkait Penyalahgunaan Pengaruh di Kementan
Dalam catatan detikcom, dua pimpinan KPK masing-masing Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK pada Januari 2024. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru, diklarifikasi belum tentu juga benar," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Albertina mengatakan kedua pimpinan KPK itu dilaporkan terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun Dewas mengungkap kasus yang melibatkan Ghufron dan Alex berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Masih lingkup Kementan, tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," katanya.
Nah, apa sih substansi dari laporan tersebut?
Sentimen: negatif (100%)