Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
MK Pastikan Hakim Anwar Usman Ikut Bersidang Sengketa Pileg, Kecuali untuk PSI
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4467520/original/076296700_1686819414-Mahkamah-Konstitusi-Putuskan-Sistem-Pemilu-Tetap-Proporsional-Terbuka-merdeka-6.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, hakim konstitusi Anwar Usman dipastikan akan ikut bersidang.
“PHPU Pileg kan sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan MK, boleh sepanjang tidak memeriksa atau tidak mengadili pemohon atau pihak yang punya konflik kepentingan dengan Pak Anwar. Artinya kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, makanya dilaksanakan nanti hakim konstitusi Anwar usman ikut mengadili,” kata Fajar di Gedung MK Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Fajar menjelaskan, sidang PHPU Pileg yang tidak boleh diikuti oleh hakim Anwar Usman jika ada pihak pemohon atau terkait berhubungan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.
“Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,” tegas Fajar.
Berdasarkan catatan MK, lanjut Fajar, PSI mengajukan 10 perkara sengketa Pileg 2024. Nantinya, perkara PSI dipastikan tidak akan masuk ke dalam panel sidang yang diadili oleh hakim Anwar Usman.
“Ada (perkara) PSI. Kalau tidak salah 10. Itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman,” ungkap Fajar.
Dari 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan Hakim MK, kemudian dirangkum menjadi empat putusan. Selain salah satu putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian pada Ketua MK, Anwar Usman. MKMK juga memberikan sanksi pada jajaran Hakim MK...
Sentimen: negatif (72.7%)