Sentimen
Negatif (99%)
25 Apr 2024 : 21.12
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait

Eks Bupati Muna Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Suap Dana PEN

25 Apr 2024 : 21.12 Views 13

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Eks Bupati Muna Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Suap Dana PEN

Gery David Sitompul | Kamis, 25/04/2024 18:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider riga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai Rusman Emba telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah memberikan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta," kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan, Kamis 25 April 2024.

Rusman Emba terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Majelis Hakim turut menetapkan masa penahanan kepada Rusman dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terdapat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhi vonis Rusman. Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna, serta berjasa sebagai bupati, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Muna, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Rusman dituntut pidana penjara selama tiga tahun lima bulan karena didakwa memberikan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022 sebesar Rp2,4 miliar kepada Muhammad Ardian Novianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

KEYWORD :

KPK Bupati Muna Rusman Emba Suap Dana PEN

Sentimen: negatif (99.6%)