Sentimen
Negatif (66%)
25 Apr 2024 : 15.26

Kisruh Albertina Dilaporkan Ghufron ke Dewas, Ini Tanggapan Wakil Ketua KPK

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

25 Apr 2024 : 15.26
Kisruh Albertina Dilaporkan Ghufron ke Dewas, Ini Tanggapan Wakil Ketua KPK

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menepis adanya adanya persoalan antara Pimpinan Lembaga Antirasuah dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Anggapan itu muncul lantaran Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas. Di hari yang sama, Dewas mengumumkan jadwal sidang etik Ghufron pada 2 Mei mendatang.

"Nggak ada, saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas, nggak ada persoalan," kata Alex kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Terkait laporan yang dibuat Ghufron, Alex menyebutkan hal itu kewajiban bagi insan KPK untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran etik.

Menurutnya, semua insan KPK pun bisa melaporkan tidak hanya sebatas pimpinan.

"Setiap insan KPK, setiap insan KPK itu siapa? semua pegawai. Pegawai boleh melaporkan pimpinan, pimpinan boleh melaporkan, bahwa pimpinan bisa melaporkan Dewas, Dewas bisa melaporkan ke Dewas, jadi itu aja normatif aja," papar Alex.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut.

"Iya benar," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ghufron menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang ia maksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.

"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ucapnya.

Ghufron menjelaskan, laporan tersebut ia buat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021. Di sana disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," ujarnya.

Sentimen: negatif (66%)