Sentimen
Positif (98%)
25 Apr 2024 : 11.25
Tokoh Terkait
Azwar Anas

Azwar Anas

Selamat! 4 Formasi PPPK Khusus Disediakan MenPAN RB untuk Tenaga Honorer Lulusan SD, Begini Dasar Hukumnya

25 Apr 2024 : 18.25 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selamat! 4 Formasi PPPK Khusus Disediakan MenPAN RB untuk Tenaga Honorer Lulusan SD, Begini Dasar Hukumnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seperti diketahui tahun ini pemerintah kembali membuka rekrutmen CASN 2024.

Pada rekrutmen kali ini bukan hanya diperuntukan untuk lulusan SMA maupun perguruan tinggi saja.

Para tenaga honorer lulusan SD juga mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Baca Juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Dipastikan Jadi PPPK, 7 Posisi Ini Dijamin Lolos!

Menteri PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahasnya ketika rapat kerja bersama DPR RI, serta berdasarkan peraturan pemerintah terkait.

Adapun nantinya tenaga honorer berijazah SD bisa melamar untuk posisi jabatan dalam formasi PPPK, yakni sebagai berikut:

1. Pengadministrasi Perkantoran

2. Pengelola Umum Operasional Penata Layanan Operasional

3. Pengelola Layanan Operasional

4. Operator Layanan Operasional.

MenPANRB Azwar Anas mengungkap, dari total 4 juta ASN ,terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer jadi PPPK Terhenti? BKN Tak Akan Lanjutkan Pendataan Honorer Tahun 2024 karena Alasan Ini!

Adapun peraturan yang mendukung pengangkatan tenaga honorer berijazah SD, yaitu:

1. Keputusan Menpan RB No. 173 Tahun 2024 yang mengatur tentang Panduan Penyusunan Rencana Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

2. Permenpan RB No. 45 Tahun 2024 yang mengatur tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

3. Permenpan RB No. 1103 Tahun 2022 yang mengatur tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pengangkatan honorer lulusan SD untuk menjadi PPPK tersebut dilakukan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian yang selama ini dilakukan oleh Non-ASN.

Baca Juga: Sesuai Amanat UU ASN 2023, MenPAN RB Hanya Angkat Honorer yang Berhasil Penuhi 2 Syarat Ini untuk Jadi PPPK

Dengan adanya pengangkatan PPPK 2024 ini diharapkan segala persoalan tenaga honorer untuk lulusan SD hingga Sarjana dapat teratasi.***

Sentimen: positif (98.1%)