Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Mengemuka Taburan Duit Kementan ke SYL Sampai Istri, Anak hingga Cucu
Detik.com Jenis Media: News
Aliran duit dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai terungkap satu per satu. Terbaru, saksi yang dihadirkan jaksa KPK mengungkap SYL membuat Kementan terpaksa membayar ultah cucu hingga memberi uang bulanan untuk istrinya.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dalam persidangan, mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, mengungkap Biro Umum Kementan selalu mengeluarkan uang bulanan untuk istri mantan SYL, Ayun Sri Harahap.
"Selain jamuan makan apa yang saudara fasilitas apa lagi yang mereka minta?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia," jawab Isnar.
"Uang bulanannya siapa?" tanya hakim.
"Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.
Isnar mengatakan permintaan uang bulanan itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Dia menyebut uang bulanan itu diberikan dalam kurun 2020-2021.
"Apa penyampaiannya?" tanya hakim.
"Penyampaiannya tolong uang bulanan ini dikirim," jawab Isnar.
"Tolong uang bulanan ini terkirim. Ke?" tanya hakim.
"Ke Bu Menteri," jawab Isnar.
Hakim lalu bertanya berapa jumlah uang bulanan tersebut. Isnar mengatakan uang bulanan itu senilai Rp 25-30 juta per bulan.
"Berapa Saudara siapkan per bulannya?" tanya hakim.
"Rp 25 sampai 30 juta, Pak," jawab Isnar.
"Itu dari awal bulan 2020 sampai?" tanya hakim.
"Sampai 2021," jawab Isnar.
"Kurang lebih setahun?" tanya hakim.
"Iya," jawab Isnar.
SYL Copot Anak Buah yang Tolak Bayarin Cicilan Kartu KreditnyaSYL juga pernah meminta Biro Umum Kementan mengeluarkan Rp 215 juta untuk membayar tagihan kartu kreditnya. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43 yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan.
"Saya bacakan ya untuk menyingkat waktu, keterangan saksi dalam BAP nomor 43. Mohon izin dibacakan, 'Bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021, akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran nonbudgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'. Benar ini?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Isnar.
Isnar mengatakan permintaan pembayaran cicilan kartu kredit itu disampaikan oleh Panji. Dia mengatakan tagihan kartu kredit itu merupakan keperluan pribadi SYL.
"Jadi yang memenuhi ini bukan zaman Saudara yang tagihan kartu kredit ini? Kan permintaan terakhir sebelum Saudara dicopot?" tanya jaksa.
"Bukan. Kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai Rp 200 (juta) itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," jawab Isnar.
"Ini kartu kredit pribadi atau keluarganya yang minta ini?" tanya jaksa.
"Pribadi," jawab Isnar.
"Tapi ada tagihan ini sebelum Saudara dicopot?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Isnar.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak juga Video: SYL ke Eks Ajudan: Ingat Panji, Pengadilan Itu Bukan di Dunia Ini
[-]
Sentimen: negatif (72.7%)