Sentimen
Negatif (84%)
24 Apr 2024 : 23.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pluit, Penjaringan

Partai Terkait

Anies Baswedan Jadikan RTH Era Ahok Sebagai Pusat Bisnis Kuliner, Biaya Sewa hingga Rp64 Juta, Hasilnya 85 Persen untuk Swasta

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

24 Apr 2024 : 23.18
Anies Baswedan Jadikan RTH Era Ahok Sebagai Pusat Bisnis Kuliner, Biaya Sewa hingga Rp64 Juta, Hasilnya 85 Persen untuk Swasta

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Salah satu proyek Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat sebagai Gubernur Jakarta adalah Ruang Terbuka Hijau atau RTH.

Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan area hijau di kawasan Jakarta yang sebelumnya diketahui hanya mencapai 10 persen.

Padahal berdasarkan aturan terkait penataan tata letak kota, Jakarta harusnya memiliki minimal 30 persen wilayah ruang hijau.

Baca Juga: Dibangun Rp18,47 Miliar, JPO Karya Anies Baswedan Ini Ternyata Dibangun Menggantikan JPO Hasil Ahok

Adapun salah satu RTH yang berhasil diwujudkan Ahok adalah RTH Muara Karang yang terletak di Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.

Pada era kepemimpinan Anies baswedan, Pemprov DKI berencana akan menyulap sebagian RTH di Muara Karang sebagai pusat bisnis kuliner.

Berdasarkan keterangan dari Hafidh Fathoni selaku Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo, diketahui lahan yang akan diubah sebagai kawasan kuliner seluas 2,3 hektare atau senilai 11 persen dari seluruh luas RTH di Muara Karang.

Hafidh menyatakan pihaknya telah mengantongi izin dari berbagai pihak dan telah mempersiapkan diri apabila pihak DPR RI meminta penjelasan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Dibangun Tanpa APBD dan Tanpa Utang, Pembangunan Simpang Susun Semanggi pada Era Ahok Habiskan Dana Rp345 Miliar, Ternyata dari Sini Sumbernya

Diketahui pengalihfungsian RTH sebagai pusat kuliner tersebut telah menuai penolakan dari berbagai pihak salah satunya adalah Gembong Warsono selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI.

Gembong menolak keras pengalihan fungsi RTH yang dibangun Ahok tersebut untuk bisnis kuliner yang dinilai hanya menguntungkan pihak swasta.

Berdasarkan informasi dari Gembong biaya sewa kios di pusat kuliner tersebut nantinya mencapai Rp 64 juta per meter persegi untuk kerja sama selama 20 tahun.

Dengan harga yang sangat mahal tersebut tentunya tidak semua UMKM dapat membayar.

Baca Juga: Warisan Ahok di Jakarta, Terminal Senilai Rp47 Miliar Ini Justru Disebut Jelek dan Mengecewakan, Kok Bisa?

Hal yang tak kalah mengejutkan lagi adalah terkait pembagian hasil dari bisnis kuliner di RTH Muara Karang tersebut.

Berdasarkan keterangan Gembong perhitungan pembagian hasil sangat menguntungkan swasta dengan bagian sebesar 85 persen dan sisanya 15 persen untuk pihak Jakpro.

Dengan pembagian hasil sedemikian rupa gembong menganggap hanya menyediakan lahan untuk swasta sedangkan pihak Jakpro hanya sebagai penonton.

Sebagaimana diketahui tanah RTH di Muara Karang dulunya merupakan oleh Pemprov DKI kemudian diserahkan ke PT Jakarta Propertindo dan kemudian dialihkan ke PT JUP.***

Sentimen: negatif (84.2%)