Sentimen
Positif (98%)
24 Apr 2024 : 22.18
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: KKN

Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, HNW Harap Pemilu Bisa Lebih Baik

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

24 Apr 2024 : 22.18
Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, HNW Harap Pemilu Bisa Lebih Baik
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memberikan sejumlah catatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres. Menurutnya dissenting opinion dari 3 hakim MK harus menjadi pembelajaran demi perbaikan kualitas pemilu dan pilkada ke depan.

"Sesuai ketentuan konstitusi, putusan MK dari para hakim yang dipersyaratkan sebagai negarawan itu, sehingga putusannya berkelas terbaik, sehingga wajar bila bersifat final dan mengikat, maka wajar pula bila demikian maka putusan MK tentu harus diterima, dihormati dan dilaksanakan. Walaupun, sejak MK ada di Indonesia, dalam putusannya, baru pertama kali para hakim konstitusi tidak bulat sepakat terkait dengan adanya kecurangan pilpres. Terbukti ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Dia menilai adanya 3 hakim yang menyatakan adanya berbagai masalah hukum dan etika seperti kecurangan pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif tersebut, seharusnya dianggap serius dan tidak dipandang remeh. Bahkan menurutnya hal tersebut perlu menjadi pelajaran bagi setiap pihak, baik peserta pilpres, penyelenggara pemilu dan juga pemerintah.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion dari total delapan hakim yang memutus perkara itu jumlahnya cukup banyak, sehingga menunjukkan bahwa ada banyak hal bermasalah yang perlu diperbaiki, demi peningkatan kualitas penyelenggaraan dan hasil pemilu ke depan, termasuk pilkada serentak beberapa bulan yang akan datang," ujarnya.

Beberapa yang disampaikan oleh para hakim tersebut antara lain adanya politisasi bantuan sosial menjelang pilpres, cawe-cawe presiden, dan pengerahan aparat oleh pemerintah yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Hal-hal yang mencederai kedaulatan rakyat serta pemilu yang menurut Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 harus bersifat bukan hanya jujur dan adil, tapi juga harus 'bebas' dari pengaruh bansos maupun cawe-cawe penguasa.

HNW berharap hal-hal itu dijadikan evaluasi ke depan. Apalagi sebentar lagi daerah-daerah di Indonesia akan menghelat pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Praktik-praktik serupa yang dinilai sudah mendegradasi kualitas pilpres, mengulangi KKN, mencederai kedaulatan rakyat yang menjadi perhatian dalam bentuk dissenting opinion tiga Hakim MK, harusnya dikoreksi, dan tidak dibiarkan diulang lagi dalam pemilu termasuk pilkada beberapa bulan yang akan datang. Misalnya, penggunaan bantuan sosial yang diasosiasikan dengan politik 'pork barrel' yang telah sejak lama dikritik sebagai upaya pengkerdilan demokrasi," kata HNW.

"Ini seharusnya tidak boleh terulang kembali, aturan perundangan soal ini, sebagaimana diingatkan oleh KPK, hendaknya dipertegas, agar bansos itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat di luar jadwal Pemilu, bukan dibagikan menjelang Pemilu yang mudah dinilai sebagai manuver untuk memenangkan salah satu calon tertentu," imbuhnya.

Lebih lanjut, HNW juga mendorong para hakim MK untuk lebih progresif dengan berani memperjuangkan keadilan substantif, dan tidak terjebak pada jenis keadilan prosedural saja.

Dia mengatakan wajar apabila banyak pihak mengapresiasi tiga hakim MK, yakni Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat, dan Prof Enny Nurbaningsih. Mereka dianggap berani menyatakan pendapat berbeda sesuai Konstitusi demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap MK, dan menjaga agar Konstitusi tetap jadi rujukan, dan hukum serta demokrasi (Pemilu dan hasilnya) tetap bisa berjalan dengan baik dan benar di Indonesia.

"Agar pemilu baik pileg/pilpres maupun pilkada ke depan, tidak mengulangi masalah yang terjadi pada pemilu termasuk pilpres dan pileg 2024. Dan agar pemilu/demokrasi dapat dilakukan lebih berkualitas baik dari sisi penyelenggaraannya maupun hasilnya. Sehingga cita-cita proklamasi dan reformasi yang sesuai dengan Konstitusi itu, dapat terus diwujudkan," pungkasnya.

(ncm/ega)

Sentimen: positif (98.5%)