Sentimen
Negatif (99%)
24 Apr 2024 : 08.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Kelapa Gading

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho

Kombes Zain Dwi Nugroho

Keji! Tante di Tangerang Bunuh Ponakan Usia 7 Tahun

24 Apr 2024 : 15.11 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Keji! Tante di Tangerang Bunuh Ponakan Usia 7 Tahun
Tangerang -

Seorang wanita berinisial LN (40) ditangkap polisi usai membunuh bocah berusia 7 tahun di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban adalah keponakan tersangka LN sendiri.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (24/5/2024).

Pembunuhan itu terjadi pada Senin (22/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya korban inisial EV ditemukan tergeletak tak bernyawa dan tertutup terpal tak jauh dari rumahnya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, EV dicari-cari orang tuanya, sebab dia tidak kunjung pulang hingga Senin (22/4) siang itu. Hingga kemudian EV ditemukan tidak bernyawa di dekat rumahnya.

"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan Hio (dupa sembahyang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," ungkapnya.

Koban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Polisi menyelidiki kejadian ini hingga akhirnya menangkap LN sebagai pelakunya.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Saksikan Live DetikPagi:

- Alasan Pelaku Tinggalkan Bumil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading

[-]

(mei/dhn)

Sentimen: negatif (99.8%)