Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: UIN
Tokoh Terkait
Pengamat Sebut Dissenting Opinion Hakim MK Bukti Pilpres 2024 Tidak Baik-Baik Saja
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai, pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi terhadap gugatan sengketa Pilpres 2024 seperti harapan palsu.
Pasalnya, dissenting opinion tak merubah hasil keputusan Mahkamah konstitusi (MK) terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Saya kira soal dissenting yang didiskusikan dari tadi, ini kan semacam kalimat yang sebenarnya cukup bersayap ya. Satu sisi ini kan sebenarnya dia tidak mengubah apapun, dia semacam harapan palsu," tutur Adi dalam talkshow Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (23/4/2024) malam.
Sejatinya, kata Adi, publik menaruh harapan agar MK bisa menerima seluruh dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Namun, kata Adi, keberadaan dissenting opinion ini tak mengubah apapun.
"Ini yang kemudian saya sebut angin surga yang tidak mampu mengubah apapun. Tidak mengubah apapun bagi kelompok-kelompok yang selama ini merasa kalah dan didzalimi dalam pemilu, terutama kubu 01 dan 03," ucap Adi.
Kendati demikian, Adi mengatakan, keberadaan dissenting opinion telah menebalkan keyakikan bahwa hasil Pilpres 2024 tidak baik. Salah satunya, kata Adi, terkait Bansos yang dianggap tiga hakim dissenting opinio bisa berpengaruh terhadap perilaku seseoranh.
"Tapi kabar baiknya adalah dissenting ini kan menebalkan suatu keyakinan bahwa hasil Pemilu 2024 ini tidak baik-baik saja," kata Adi.
"Bansos itu adalah faktual menurut 3 hakim berpengaruh untuk mengubah perilaku seseorang. Soal aparatur yang dikendalikan, itu secara faktual diakui oleh 3 hakim. Itu terbukti dalam Pemilu 2024," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Terlepas dari itu, ia tetap merasa khawatir terhadap pelaksanaan pemilu ke depan. "Yang saya khawatirkan justru, pemilu kita kan soal menang-menangan. Jadi dengan cara apapun sekalipun curang yang penting menang. Karena pembuktiannya oti sulit dilakukan di MK," tandasnya.
Sekedar informasi, setidaknyabada tiga hakim MK yanv menyatakan dissenting opinion dalam memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Ketiga hakim tersebut ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Dalam pendapat berbedanya, Saldi mengatakan memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu yang didalilkan pemohon. Namun, ada dua persoalan yang menjadi perhatian Saldi dalam menyampaikan pendapat berbeda itu.
Pertama, persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial atau bansos yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Kedua, persoalan mengenai keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Saldi menilai, politisasi bansos yang menjadi salah satu dalil permohonan dari Anies-Muhaimin, terbukti terjadi di Pilpres 2024. "Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi saat membacakan dissenting opinion terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Selain bansos, Saldi juga mengatakan persoalan mengenai keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah. Ia menilai, kedua dalil pemohon mengenai politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.
Atas dasar itu, Saldi menilai, MK harusnya memerintahkan diadakannya PSU di beberapa daerah. Hal itu ditujukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan PSU di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," katanya.
Sentimen: positif (66%)